PENGERTIAN FIQIH
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
dan sabda Rasulullah :
“Sesungguhnya
panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan
kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1.
Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan
perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani
menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang
bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang
bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi
perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan
untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah
suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah,
ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk
hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung
dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat,
rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
Diantara
keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum
syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki
keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun
aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman
dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada
Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan
hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk
ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah
tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan
apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh
dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan
terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para
hambaNya.
Contohnya:
a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :
“(yaitu)
orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka
yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)
Demikian
pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya,
yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul
manhaj hal.9-12)
FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA
Tidak
ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan
kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk
memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan
teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang
Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh
kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah
mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan
mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Kalau
kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum
syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma
(kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati
kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya
membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat
pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
1.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu,
shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih
Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah
kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah,
warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As
sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan
perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli,
jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut
fiqih mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan
keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at,
serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin.
Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya.
Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5.
Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku
kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman
terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut
sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur
hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan
pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan
dengan fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah
kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua
kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan
masyarakat.
SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
AL QUR’AN
Al
Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad
untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang
benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika
kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali
kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :
a.
Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan
terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al
Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al
maidah : 90)
b. Bila kita ditanya tentang masalah jual
beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah
(QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang
tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.
AS SUNNAH
As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.
Contoh perkataan/sabda Nabi :
“Mencela
sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”(
Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I
no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)
Contoh perbuatan:
apa
yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh
Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah
ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah
menjawab:
“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”
Contoh persetujuan :
apa
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah
melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi
berkata kepadanya:
“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut
menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum
subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”
Maka
diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah
subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.
Rukun Qiyas
Qiyas
memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan
diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan
antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.
Contoh:
Allah
mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan
pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran.
Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda
selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas
dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu
“memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram
sebagaimana pula khamer.
Inilah sumber-sumber yang
menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami
sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat
di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam
syafi’i)
Wallahu A’lam .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar