Hadits ke-1
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah
haram dimakan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-2
Muslim
juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan
lafadz -melarang-, dan ditambah: "Dan setiap burung yang mempunyai kaki
penerkam."
Hadits ke-3
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada waktu perang
Khaibar melarang makan daging keledai negeri dan membolehkan daging
kuda. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: Memberikan keringanan.
Hadits ke-4
Ibnu
Abu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebanyak tujuh kali, kami selalu makan
belalang. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Anas
Radliyallaahu 'anhu tentang kisah kelinci, ia berkata: Ia menyembelihnya
dan mengirimkan pangkal pahanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan beliau menerimanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang membunuh empat macam binatang
yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung
pipit). Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Ibnu
Abu Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir: Apakah anjing
hutan itu binatang buruan? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian? Ia
menjawab: Ya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Bukhari dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-8
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya
landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara
yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku - ayat). Berkatalah
seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada
orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan beliau bersabda: "Ia adalah termasuk binatang kotor." Maka Ibnu
Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
demikian, maka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan
sanadnya lemah.
Hadits ke-9
Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang memakan binatang yang makan tahi dan melarang meminum susunya.
Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-10
Dari
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah keledai hutan-: Lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memakan sebagian darinya. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-11
Asma' Binti Abu Bakar
Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada
masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami makan.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat)
dalam hidangan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-13
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman
al-Qurasyi Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang thabib (dokter)
bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang katak
yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya. Riwayat Ahmad
yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa'i juga
meriwayatkannya.
Hadits ke-14
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak,
anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi
satu qirath setiap hari." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari
'Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk
berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan
untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila
engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama
sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain
anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab
engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau
melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan
buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu,
makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam
air, janganlah engkau memakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Muslim.
Hadits ke-16
'Ady Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: "Jika engkau mengenakan
dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan
tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan
dan jangan dimakan." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari
Abu Tsa'labah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika
engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian
engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk." Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Ada suatu kaum membawa daging kepada
kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu
menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah padanya
dan makanlah." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-19
Dari
Abdullah Ibnu Mughoffal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang (berburu dengan cara) melempar
batu. Beliau bersabda: "Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti
musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-20
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu
sebagai sasaran." Riwayat Muslim.
Hadits ke-21
Dari
Ka'ab Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan
menyembelih seekor kambing dengan batu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam ditanya tentang hal itu dan beliau menyuruh untuk memakannya.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22
Dari Rafi' Ibnu
Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apa yang dapat menumpahkan darah dengan diiringi sebutan nama
Allah, makanlah, selain gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang
kuku adalah pisau bangsa Habasyah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23
Jabir
Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang membunuh suatu binatang dengan cara
mengikatnya lalu memanahnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-24
Dari
Syaddad Ibnu Aus bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat kebaikan terhadap
segala sesuatu. Maka jika engkau membunuh, bunuhlah dengan cara yang
baik dan jika engkau menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, dan
hendaklah di antara kamu mempertajam pisaunya dan memudahkan (kematian)
binatang sembelihannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-25
Dari
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyembelih (membunuh) janin adalah
menyembelih ibunya." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang muslim itu cukup dengan namanya. Bila ia lupa
menyebut (nama Allah) ketika menyembelih, hendaknya ia menyebut nama
Allah sebelum makan, kemudian memakannya." Riwayat Daruquthni dan dalam
sanadnya ada seorang perawi yang lemah hafalannya, bernama Muhammad Ibnu
Yazid Ibnu Sinad. Ia seorang yang jujur, namun lemah hafalannya.
Hadits ke-27
Abdurrazaq juga meriwayatkannya dengan sanad shahih hingga Ibnu Abbas yang mauquf padanya.
Hadits ke-28
Ada
hadits saksi riwayat Abu Dawud dalam hadits mursalnya dengan lafadz:
"Sembelihan orang muslim adalah halal, ia menyebut nama Allah atau
tidak." Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-29
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau
menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di
atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan
tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk.
Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal
-dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat
Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.
Hadits ke-30
Menurut
riwayatnya dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa beliau pernah
menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut,
dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada
beliau. Beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Wahai 'Aisyah, ambillah pisau."
Kemudian bersabda lagi: "Asahlah dengan batu." 'Aisyah melaksanakannya.
Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya,
dan menyembelihnya seraya berdoa: "Dengan nama Allah. Ya Allah,
terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya."
Kemudian beliau berkurban dengannya.
Hadits ke-31
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban,
namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat
sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut
Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya.
Hadits ke-32
Jundab
Ibnu Sufyan Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mengalami hari raya Adlha
bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Setelah beliau selesai
sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah
disembelih. Beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum sholat,
hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan
barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama
Allah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Al-Bara'
Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: "Empat macam hewan
yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya,
tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak
bersum-sum." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dna Ibnu Hibban.
Hadits ke-34
Dari Jabir
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan
menyembelih kecuali hewan yang umurnya masuk tahun ketiga. Bila engkau
sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang umurnya masuk tahun
kelima." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak
mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya
atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi
depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut TIrmidzi,
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Ali Ibnu Abu
Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurusi kurban-kurbannya;
membagi-bagikan daging, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin,
dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari kurban kepada
penyembelihnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Jabir
Ibnu Abdullah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun Hudaibiyyah seekor unta untuk
tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing
kibas. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu
al-Jarud, dan Abdul Haq, namun Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-39
Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas.
Hadits ke-40
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan
(umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi
perempuan. Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-41
Ahmad dan Imam Empat juga meriwayatkan hadits serupa dari Ummu Kurzil Ka'biyyah.
Hadits ke-42
Dari
Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia
disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar