Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany
bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin
baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata
-dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan
di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan
masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku
menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang
memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya
dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya
kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa
puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang
istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku
benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah.
Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk
seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas,
menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-2
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku.
Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para
pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan
diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus
cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.
Hadits ke-3
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang
berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah,
sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu
berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh
aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu
mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya
sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak.
Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan
rajamlah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya:
"Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia
berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah:
"Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan
kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah
memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad
dan Abu Dawud.
Hadits ke-5
Dari Umar Ibnu
al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata:
Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan
menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya
adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan
memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam
dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang
panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak
menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan
meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya
tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang
yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan,
terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Abu
Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu
jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan
hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina
lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu
dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan
sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga
selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-7
Dari
Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." Riwayat Abu
Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf.
Hadits ke-8
Dari
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari
Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang hamil
karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum,
lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya, apabila
ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau
menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai
Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar
telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh
penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan
seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena
Allah?". Riwayat Muslim.
Hadits ke-9
Jabir Ibnu
Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah merajam
seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan
seorang perempuan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-10
Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar
Hadits ke-11
Said
Ibnu Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada
seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang
budak perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Pukullah ia sebagai
hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak
tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: "Ambillah pelepah
kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali."
Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa'i dan Ibnu Majah.
Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.
Hadits ke-12
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti
yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan
diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan
binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada
perselisihan pendapat didalamnya.
Hadits ke-13
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar
juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan
mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun
mauquf dan marfu'nya masih dipertentangkan.
Hadits ke-14
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang
bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari
rumahmu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-15
Dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya."
Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-16
Tirmidzi
dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu."
Hadits ini lemah juga.
Hadits ke-17
Sedang
Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu 'anhu dengan ucapannya
sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Hadits ke-18
Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya
hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya.
Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita
tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya." Riwayat Hakim. Hadits itu dalam
kitab al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Hadits ke-19
'Aisyah
berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan
penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di
atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an.
Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang
perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Bukhari juga memberikan isyarat.
Hadits ke-20
Anas
Ibnu Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu
Sahma' dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi)
dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." Hadits
riwayat Abu Ya'la. Para perawinya dapat dipercaya.
ke-21
Dalam
kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir
Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar,
Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk
hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan.
Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
Hadits ke-22
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan
dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana
yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-23
Dari
'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat
dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat
Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika
mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad:
"Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika
mengambil lebih kurang daripada itu."
Hadits ke-24
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai
seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian
dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-26
Dari 'Aisyah Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah
engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari
hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan
berkhutbah. Beliau bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu
binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka
mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara
mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain
bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang perempuan
meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.
Hadits ke-27
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan
hukuman potong." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-28
Rafi' Ibnu
Khodij Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dipotong orang yang
mencuri buah dan mayang kurma." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat.
Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-29
Abu
Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu berkata: Dihadapkan kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah
benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak mengira
engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau
mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk
dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan
kepada beliau dan beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan
bertaubatlah kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan
bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat
kepadanya -tiga kali." riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz
menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-30
Hakim
meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits
itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah
dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya."
al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang
berkomentar.
Hadits ke-31
Dari Abdurrahman Ibnu
Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman
atasnya." Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi'.
Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Hadits ke-32
Dari
Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang
tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan mulutnya
karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada
hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan
disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat
penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-33
Dari
Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang
mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri:
"Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?".
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan
Hakim.
Hadits ke-34
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya
mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka
dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali
(karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka
mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali,
lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk
yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali
dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Menurut Nasa'i ia hadits munkar.
Hadits ke-35
Ia
juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i
menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Hadits ke-36
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya
dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu
Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan
orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan
adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk
melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Menurut
Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu
Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh
kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk
delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali)
lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang
menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak.
Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
Hadits ke-38
Dari
Muawiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah dia; bila
minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali,
cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah
lehernya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad.
Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh.
Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Hadits ke-39
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul,
hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam
Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim
Hadits ke-41
Anas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang
mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang
diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Umar
berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima
(bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah
sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang
memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim
Hadits ke-44
Dari
Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-45
Ibnu
Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu
dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari
itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada,
beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada
juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-46
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu
dalam apa yang diharamkan kepadamu." Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih
oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari Wail
al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat.
Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit."
Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.
Hadits ke-48
Dari
Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan,
kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah
Ta'ala." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat
salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata:
Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku
berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan
kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-50
Dari
Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela
hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut
Tirmidzi.
Hadits ke-51
Abdullah Ibnu Khobbab
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Akan ada
fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi
pembunuh." Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.
Hadits ke-52
Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar