Hadits ke-1
Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang
paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan
setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-2
Dari Jabir Ibnu Abdullah
Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu:
"Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan
berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat
baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu,
meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?.
Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang
Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak
bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan
hasilnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang
yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada
keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang
dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-4
Dari
Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang
pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menumpang untanya yang
sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul
untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau
bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak.
Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan
satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku.
Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan
beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau
mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau
mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan
uangmu, ia hadiah untukmu." Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-6
Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat
memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal
ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-7
Dari
Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor
tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian
hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau
menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan
makanlah (samin yang tersisa)." Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i
menambahkan: Dalam samin yang beku.
Hadits ke-8
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah
tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila
samin itu cair." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim
menyatakan bahwa hadits ini keliru.
Hadits ke-9
Abu
al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga
kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan:
Kecuali anjing pemburu.
Hadits ke-10
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku
telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya
bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang
mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap
tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu
bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta
warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan
menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal
itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah
menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu
tetap miliknya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendengar dan
'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala'
itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu
'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan
menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang
yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap
syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun
seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang
ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang
memerdekakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah
persyaratan wala' kepadanya."
Hadits ke-11
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang
memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh
dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan
jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi,
dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia
keliru.
Hadits ke-12
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak
dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau tidak
mempermasalahkannya. Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-13
Jabir
Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat
ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.
Hadits ke-14
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-15
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih
dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat
jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia
melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga
melahirkan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-16
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-17
Abu Hurairah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum
jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.
Hadits ke-18
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia
menjualnya sebelum menerima sukatannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-19
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat
Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-20
Menurut
riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu
transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.
Hadits ke-21
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi
jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang
tidak engkau miliki." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-22
Amar
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban
(memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak
jadi maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia berkata: Aku
menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-23
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar
dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan
seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku
hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang
yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu
Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli,
sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli
sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu
Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
Hakim.
Hadits ke-24
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku
menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham
tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima
itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama
engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah."
Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-25
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara
berlebihan). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman
dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah
yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah
(menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah
mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya
(penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat
Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-27
Anas
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli
dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak
yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya
menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan
muzabanah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-28
Dari
Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau menghadang
kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan
janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada
Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada
orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar
(perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar
kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka
jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara
membatalkan atau tidak)." Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan
melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu
yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta
thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya." Muttafaq Alaihi. Menurut
riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran
saudaranya."
Hadits ke-31
Abu Ayyub al-Anshory
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu
dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari
kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun
sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.
Hadits ke-32
Ali
Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil
bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal
itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda:
"Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan
bersama-sama." Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban,
Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.
Hadits ke-33
Anas
Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka
orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak
tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang
menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan
berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan
terhadap darah maupun harta benda." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-34
Dari
Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang
yang berdosa." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa
membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah
memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak
ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma." Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut
riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta
satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih
banyak.
Hadits ke-36
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu
'anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya
(tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia
mengembalikannya beserta satu sho'. Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily
menambahkan: (Satu sho' kurma.
Hadits ke-37
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau
memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah.
Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab:
Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau
letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya?
Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari
Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim
panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka
sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat
Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.
Hadits ke-39
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan." Riwayat Imam Lima.
Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut
Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu
al-Qotthon.
Hadits ke-40
Dari Urwah al-Bariqy
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing.
Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah
satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan
seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya
diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh
keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan
hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak
seperti itu
Hadits ke-41
Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.
Hadits ke-42
Dari
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam
kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam
teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum
dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat
Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad
lemah.
Hadits ke-43
Dari Ibnu Mas'ud
Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak
jelas." Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini
mauquf.
Hadits ke-44
Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung
(hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab
al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits
mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas
dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.
Hadits ke-45
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak
jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-46
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim,
Allah akan membebaskan kesalahannya." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka
masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan
atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih
bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan
khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka
jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli
dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah
jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penjual dan pembeli
mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah
ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi
karena takut jual-beli dibatalkan." Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu
Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu
riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."
Hadits ke-49
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual
beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah:
Jangan melakukan tipu daya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-50
Jabir
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang
saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.
Hadits ke-51
Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.
Hadits ke-52
Dari
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling
ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang
paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh
Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya
hadits itu shahih.
Hadits ke-53
Dari Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama
sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual
perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah
sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak
dengan yang tampak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-54
Dari
Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama
timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama
timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta
tambahan maka itu riba." Riwayat Muslim.
Hadits ke-56
Dari
Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat
untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang
bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah
setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai
Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua
sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian
belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: "
Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang." Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."
Hadits ke-57
Jabir
Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui
takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-58
Ma'mar
Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan makanan yang
sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-59
Fadlalah Ibnu Ubaid
Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung
emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas
ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: "Tidak
boleh dijual sebelum dilepas." Riwayat Muslim.
Hadits ke-60
Dari
Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-61
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan
'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu
membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan
meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan
yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada
pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang
dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.
Hadits ke-62
Dari
Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk
suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan
diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari
pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada
pembicaraan.
Hadits ke-63
Dari Abdullah Ibnu Amar
Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu
Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-64
Dari
Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan
tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar
menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan
dibayar dengan dua ekor unta zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-65
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah
kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur
basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual
dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-66
Sa'ad Ibnu Abu waqqash
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan
kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika
mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam
Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan
Hakim.
Hadits ke-67
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli
yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang. Riwayat
Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-68
Dari
Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan
perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual
buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi
keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang
menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi
kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.
Hadits ke-69
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih
ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima
wasaq (1 wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-70
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau
melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat:
Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai
penyakitnya hilang."
Hadits ke-71
Dari Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang
bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau
menguning." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-72
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual
biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-73
Dari
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada
saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil
apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu
secara tidak hak?." Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain:
Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meletakkan
(tidak menjual) kurma yang busuk.
Hadits ke-74
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka
buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli
memberikan persyaratan dahulu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-75
Ibnu
Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah
dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua
tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka
hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa
tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa
meminjamkan sesuatu."
Hadits ke-76
Abdurrahman
Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami
menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman
kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu
riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya:
Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak
menanyakan hal itu kepada mereka. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-77
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud
mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat
mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud
menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-78
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah,
sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam.
Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat
mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan.
Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak.
Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat
dipercaya.
Hadits ke-79
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar
dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang
yang menaiki dan meminumnya wajib membayar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-80
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang
menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi
tanggungannya." Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang
dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya
hadits itu mursal.
Hadits ke-81
Dari Abu Rafi'
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat,
lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang untanya kepada
orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta berumur
empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik
orang ialah yang paling baik melunasi hutang." Riwayat Muslim.
Hadits ke-82
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang
yang menarik manfaat adalah riba." Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan
sanadnya terlalu lemah.
Hadits ke-83
Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.
Hadits ke-84
Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.
Hadits ke-85
Dari
Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang
yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang
tersebut daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-86
Abu
Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara
mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian
pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun
dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia
lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia
maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang."
Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu
Dawud.
Hadits ke-87
Abu Dawud dan Ibnu Majah
meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami
datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu menanyakan tentang teman
kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu
ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yaitu:
"Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan
barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Hadits
shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga
menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.
Hadits ke-88
Dari
Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan
pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya." Riwayat Abu
Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut
Ibnu Hibban.
Hadits ke-89
Abu Said Al-Khudry
Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang
dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya."
Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi
hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
kepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian
dapatkan karena hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari
Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda
milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni.
Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.
Hadits ke-91
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun
beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi
pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau
membolehkanku. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau
belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih
menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-92
Athiyyah
al-Quradhy Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang
telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan,
sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku
dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
Hakim, ia berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.
Hadits ke-93
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak
diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan
seizin suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang
istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan
para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-94
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah
seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang
orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia
berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia
boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang
ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan
kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan
meminta-minta." Riwayat Muslim.
Hadits ke-95
Dari
Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw.
bersabda: "Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian
yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum
muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang
mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram." Hadits shahih
riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang
perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah
lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.
Hadits ke-96
Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.
Hadits ke-97
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang kayu
galangan pada temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku
lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh
kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-98
Dari
Abu Humaid al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil
tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim
dalam kitab shahih mereka.
Hadits ke-99
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu suatu
kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada
orang yang mampu, hendaknya ia menerima." Muttafaq Alaihi. Menurut
suatu riwayat Ahmad: "Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia
menerima."
Hadits ke-100
Jabir Radliyallaahu
'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia,
lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya.
Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan
beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami
menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung
hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua
dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas
darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad,
Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-101
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung
hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi
hutangnya?". Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk
melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda:
"Sholatlah atas temanmu ini." Tatkala Allah telahg memberikan beberapa
kemenangan kepadanya, beliau bersabda: "Aku lebih berhak pada kaum
mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia
memiliki hutang, akulah yang melunasinya." Muttafaq Alaihi. Menurut
suatu riwayat Bukhari: "Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan
harta pelunasan....".
Hadits ke-102
Dari Amar
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada
tanggungan, dalam pelaksanaan had." Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.
Hadits ke-103
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua
orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat
kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan)
mereka." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-104
Dari
al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi
Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau
bersabda: "Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku." Riwayat Ahmad,
Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Hadits ke-105
Abdullah
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad
bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar.
Hadits riwayat Nasa'i.
Hadits ke-106
Jabir Ibnu
Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar,
lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau
bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15
wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-107
Dari
Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk
membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di
tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu
(no.40).
Hadits ke-108
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-109
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu 'anhu untuk
menyembelih sisanya. Hadits diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-110
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pelaku (zina), Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pergilah, wahai Unais, menemui
perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia." Hadits. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-111
Abu Dzar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
kepadaku: "Katakanlah yang benar walaupun ia pahit." Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban dari hadits yang panjang."
Hadits ke-112
Dari
Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia
mengembalikannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-113
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan
janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu." Riwayat Tirmidzi
dan Abu Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim, dan
munkar menurut Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh
segolongan huffadz. Ia mencakup masalah pinjaman.
Hadits ke-114
Ya'la
Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Apabila utusanku datang kepadamu,
berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi." Aku berkata: Wahai
Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang
dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang dikembalikan." Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-115
Dari
Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang
Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau
menjawab: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." Riwayat Abu Dawud,
Ahmad, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-116
Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Hadits ke-117
Dari
Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah
dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-118
Dari Anas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang
berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang
lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan.
Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya
dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan
meletakkan makanan di atasnya, lalu bersabda: "Makanlah." Kemudian
beliau mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan
piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut
pemukul tersebut adalah 'Aisyah, dan menambahkan: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan diganti makanan dan bejana diganti
bejana." Hadits shahih menurutnya.
Hadits ke-119
Dari
Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menanam di atas tanah suatu
kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman
itu, namun ia mendapat nafkah (belanja)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat
kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari
menilainya hadits dha'if.
Hadits ke-120
Dari
Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang sahabat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang
bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma
di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh
pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: "Akar
yang dlalim tidak punya hak." Riwayat Abu Dawud dan sanadnya hasan
Hadits ke-121
Akhir
hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat
Urwah, dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits
tersebut serta penentuan para perawinya masih ada pertentangan.
Hadits ke-122
Dari
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina: "Sesungguhnya
darahmu dan hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya harimu ini,
pada bulanmu ini, di negerimu ini." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-123
Jabir
Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf'ah (hak membeli
bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum
dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak
berlaku syuf'ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-124
Menurut
riwayat Muslim: Syu'fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik
dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh - dalam suatu lafadz-
tidak halal menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut
riwayat Thahawi: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan
berlakunya Syuf'ah dalam segala sesuatu. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-125
Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga sebelah rumah lebih berhak
terhadap rumah itu." Riwayat Nasa'i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban,
dan ia mempunyai illah.
Hadits ke-126
Dari Abu
Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya."
Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.
Hadits ke-127
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak dengan syuf'ah tetangganya,
ia dinanti -walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-128
Dari
Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Syuf'ah
itu laksana melepaskan unta." Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan
tambahan: "Tidak ada syuf'ah bagi orang yang pergi." Sanadnya lemah.
Hadits ke-129
Dari
Shuhaib Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli
bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi
dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan
untuk dijual." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-130
Dari
Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal
sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang
bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air
yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka
engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan
perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya
al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub, dari ayahnya, dari
kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan
dibagi dua. Hadits mauquf shahih
Hadits ke-131
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah
dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam
suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka
mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma,
maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kami tetapkan
kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki." Lalu
mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka.
Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar
dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka
setengah dari hasil buahnya.
Hadits ke-132
Hanzholah
Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi' Ibnu
Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak
apa-apa. Orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat
perjalanan air, pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari
tetumbuhan itu ada yang hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang
tidak mempunyai sewaan lainnya kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun imbalan dengan barang yang
nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa. Riwayat Muslim. Dalam hadits ini
ada penjelasan menyeluruh tentang larangan menyewakan tanah dalam
hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-133
Dari Tsabit
Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang muzara'ah (sama dengan musaqat, yaitu
memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut
perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.
Hadits ke-134
Ibnu
Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berbekam dan
memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya hal itu haram
beliau tidak akan memberinya upah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-135
Dari
Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Pekerjaan tukang bekam adalah jelek."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-136
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi
musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan
nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu
memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu
pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-137
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Hal yang paling patut kamu ambil upahnya ialah Kitabullah."
Dikeluarkan oleh Bukhari.
Hadits ke-138
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering
keringatnya." Riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-139
Dalam
masalah ini ada hadits dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu riwayat
Abu Ya'la dan Baihaqi, dan dari Jabir riwayat Thabrani. Namun semuanya
lemah.
Hadits ke-140
Idem
Hadits ke-141
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja hendaknya
ia menentukan upahnya." Riwayat Abdul Razzaq dalam hadits munqathi'.
Hadits maushul menurut Baihaqi dari jalan Abu Hanifah.
Hadits ke-142
Dari
Urwah, dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memakmurkan tanah yang tidak dimiliki
oleh siapapun maka ia lebih berhak dengan tanah tersebut." Urwah
berkata: Umar memberlakukan hukum itu pada masa khilafahnya. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-143
Dari Said Ibnu Zaid
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu miliknya." Riwayat
Imam Tiga. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia berkata: hadits itu
diriwayatkan dengan mursal dan ada perselisihan tentang shahabatnya. Ada
yang mengatakan (shahabatnya ialah) Jabir, ada yang mengatakan 'Aisyah,
dan ada yang mengatakan Umar. Yang paling kuat ialah yang pertama.
Hadits ke-144
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa al-Sho'b Ibnu Jatsamah Al-Laitsy
memberitahukan kepadanya bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak ada pembatasan tanah kecuali milik Allah dan
Rasul-Nya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-145
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jangan membuat kesusahan dan jangan membalasnya."
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Hadits ke-146
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho' hadits itu mursal.
Hadits ke-147
Dari
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia
menjadi miliknya." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud.
Hadits ke-148
Dari
Abdullah Ibnu Mughoffal bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa mengali sebuah sumur, maka baginya empat puluh
hasta untuk minuman ternaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Hadits ke-149
Dari
Alqomah Ibnu Wail, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memberikan kepadanya sepetak tanah di Hadlramaut. Riwayat Abu
Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-150
Dari
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memberi tanah kepada Zubair sejauh lari kudanya, maka ia melarikan
kudanya hingga berhenti. Kemudian ia melempar cemetinya. Lalu beliau
bersabda: "Berikan padanya sejauh lemparan cemetinya." Riwayat Abu Dawud
dan didalamnya ada kelemahan.
Hadits ke-151
Salah
seorang sahabat Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berperang bersama
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan aku mendengar beliau
bersabda: "Orang-orang bersekutu dalam tiga hal: rerumputan, air dan
api." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-152
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila ada orang meninggal dunia terputuslah
amalnya kecuali dari tiga hal, yaitu: Sedekah jariyah (yang mengalir),
atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakan untuknya."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-153
Ibnu Umar berkata:
Umar Radliyallaahu 'anhu memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu
menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta petunjuk
dalam mengurusnya. Ia berkata: Wahai Rasulullah, aku memperoleh sebidang
tanah di Khaibar, yang menurutku, aku belum pernah memperoleh tanah
yang lebih baik daripadanya. Beliau bersabda: "Jika engkau mau,
wakafkanlah pohonnya dan sedekahkanlah hasil (buah)nya." Ibnu Umar
berkata: Lalu Umar mewakafkannya dengan syarat pohonnya tidak boleh
dijual, diwariskan, dan diberikan. Hasilnya disedekahkan kepada kaum
fakir, kaum kerabat, para hamba sahaya, orang yang berada di jalan
Allah, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu. Pengelolanya boleh
memakannya dengan sepantasnya dan memberi makan sahabat yang tidak
berharta. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-154
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengutus Umar untuk memungut zakat -hadits dan didalamnya
disebutkan- adapun Kholid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan
peralatan perangnya untuk membela jalan Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-155
Dari
Nu'man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Aku telah memberikan kepada
anakku ini seorang budak milikku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?"
Ia menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Kalau begitu, tariklah kembali." Dalam suatu lafadz: Menghadaplah
ayahku kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar menyaksikan
pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: "Apakah engkau melakukan
hal ini terhadap anakmu seluruhnya?". Ia menjawab: Tidak. Beliau
bersabda: "Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap
anak-anakmu." Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu.
Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: "Carikan saksi
lain selain diriku dalam hal ini." Kemudian beliau bersabda: "Apakah
engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?".
Ia Menjawab: Ya. Beliau bersabda: "kalau begitu, jangan lakukan."
Hadits ke-156
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan
anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahannya." Muttafaq
Alaihi. Dalam riwayat Bukhari: "Kami tidak mempunyai perumpamaan yang
buruk, bagi orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan anjing yang
muntah kemudian menjilat kembali muntahannya."
Hadits ke-157
Dari
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim memberikan suatu pemberian
kemudian menariknya kembali, kecuali seorang ayah yang menarik kembali
apa yang diberikan kepada anaknya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-158
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah menerima hadiah dan membalasnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang memberi seekor unta
kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau
membalasnya dan bertanya: "Apakah engkau telah rela?". Ia menjawab:
Tidak. Lalu beliau menambah dan bertanya: "Engkau telah rela?". Ia
menjawab: Tidak. Lalu beliau menambah lagi dan bertanya: "Engkau telah
rela?". Ia menjawab: Ya. Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-160
Dari Jabir Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Umra
(memberikan rumah kepada orang lain dengan ucapan: Aku memberikan rumah
ini seumur hidupmu) itu menjadi milik bagi orang yang diberi." Muttafaq
Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jagalah hartamu dan janganlah
menghamburkannya, karena barangsiapa ber-umra maka ia menjadi milik
orang yang diberi umra selama ia hidup dan mati, dan menjadi milik
keturunannya." Umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam ialah bila ia berkata: Ia milikmu dan keturunanmu.
Jika ia berkata: Ia milikmu selama engkau hidup, maka pemberian itu akan
kembali kepada pemiliknya. Menurut Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i:
"Janganlah memberi ruqba (memberi rumah kepada orang lain dengan ucapan:
Jika aku mati sebelummu, maka rumah ini menjadi milikmu dan jika engkau
mati sebelumku, maka rumah ini kembali padaku) dan umra karena
barangsiapa menerima ruqba dan umra maka ia menjadi milik ahli
warisnya."
Hadits ke-161
Umar berkata: Aku pernah
memberikan seekor kuda untuk perjuangan di jalan Allah, namun orang
yang diberi kuda itu mentelantarkannya. Lalu aku mengira bahwa ia akan
menjualnya dengan harga yang murah. Maka aku tanyakan hal itu kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jangan
membelinya walaupun ia memberimu harga satu dirham." Hadits Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-162
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, agar kalian saling
mencintai." Riwayat Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad dan Abu Ya'la
dengan sanad hasan.
Hadits ke-163
Dari Anas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: Saling memberi hadiahlah karena hadiah itu akan menghilangkan
kedengkian." Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.
Hadits ke-164
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan
pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-165
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya
sebelum dibalas." Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang
terpelihara dari hadits itu ialah diriwayatkan oleh Umar dari Umar.
Hadits ke-166
Anas
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah
kurma di jalan. Lalu bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa
kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Zaid
Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau
bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama
setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka
terserah engkau." Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?.
Beliau menjawab: "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik
serigala." Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta yang tersesat?.
Beliau bersabda: "Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan
sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga
pemiliknya menemukannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-168
Dari
Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang
tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-169
Dari Iyadl Ibnu Himar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari
kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak
menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih
berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa
diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat
kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud
dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-170
Dari Abdurrahman
Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-171
Dari a-Miqdam Ibnu Ma'di
Karib Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ingatlah, tidak halal binatang buas bertaring, keledai
negeri, dan mengambil barang temuan milik orang kafir mu'ahad (orang
kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin) kecuali ia tidak
memerlukannya lagi." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-172
Dari
Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik
laki-laki yang paling dekat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-173
Dari
Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan
orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-174
Dari
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu tentang (bagian warisan) anak
perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan -Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu
perempuan seperenam -sebagai penyempurna dua pertiga- dan selebihnya
adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari
Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak bisa saling mewarisi orang yang
berlainan agama." Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim
meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa'i meriwayatkan hadits Usamah
dengan lafadz ini.
Hadits ke-176
Imran Ibnu
Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku
meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau
bersabda: "Untukmu seperenam." Ketika dia berpaling beliau memanggilnya
dan bersabda: "Untukmu seperenam lagi." Ketika dia berpaling beliau
memanggilnya dan bersabda: "Yang seperenam lagi itu sebagai makanan."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari
riwayat Hasan Bashri dari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak
mendengar darinya.
Hadits ke-177
Dari Ibnu
Buraidah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam untuk nenek bila
dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan
oleh Ibnu Adiy.
Hadits ke-178
Dari al-Miqdam Ibnu
Ma'di Karib bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli
waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits hasan
menurut Abu Zara'ah al-Razy dan shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-179
Abu
Umamah Ibnu Sahal Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar mengirim surat
kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya
pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak
memiliki ahli waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud.
Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-180
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli
waris." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-181
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pembunuh tidak mendapat
warisan apapun (dari yang dibunuh)." Riwayat Nasa'i dan Daruquthni, dan
dikuatkan oleh Abdul Bar. Hadits ma'lul menurut Nasa'i dan sebenarnya
hadits ini mauquf pada Amar.
Hadits ke-182
Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang diperoleh oleh ayah
atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i
dan Ibnu Majah.
Hadits ke-183
Dari Abdullah Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Wala itu satu pertalian daging seperti pertalian
daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat Hakim
dari jalan Syafi'i dari Muhammad Ibnu al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban dan ma'lul menurut Baihaqi.
Hadits ke-184
Dari
Abu Qilabah, dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling mengetahui
faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan
Hakim. Hadits tersebut mursal.
Hadits ke-185
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seorang muslim tidak berhak mewasiatkan sesuatu yang
ia miliki kurang dari dua malam (hari), kecuali jika wasiat itu tertulis
disisinya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-186
Saad
Ibnu Waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah,
aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak
perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bersedekah dengan dua pertiga
hartaku? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya: Apakah aku
menyedekahkan setengahnya? Beliau menjawab: "Tidak boleh." Aku bertanya
lagi: Apakah aku sedekahkan sepertiganya? Beliau menjawab: "Ya,
sepertiga, da sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan
ahli warismu kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam
keadaan fakit meminta-minta kepada orang." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-187
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menghadap
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah,
ibuku telah mati secara mendadak dan ia belum berwasiat. Aku kira, bila
ia sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia mendapat pahala jika
aku bersedekah untuknya? Beliau bersabda: "Ya." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-188
Abu
Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli
waris." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasah
menurut Ahmad dan Tirmidzi, dan dikuatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
al-Jarud.
Hadits ke-189
Daruquthni meriwayatkan
dair hadits Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di akhir
hadits: "Kecuali ahli waris menyetujui." Dan sanadnya hasan.
Hadits ke-190
Dari
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengizinkan kepadamu
bersedekah sepertiga dari hartamu waktu kamu akan meninggal untuk
menambah kebaikanmu." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-191
Ahmad dan Al-Bazzar juga meriwayatkan dari hadits Abu Darda'.
Hadits ke-192
Ibnu
Majah meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dan
semuanya dha'if, namun saling menguatkan. Wallahu a'lam.
Hadits ke-193
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
dititipi suatu titipan, maka tidak ada tanggungan atasnya." Riwayat Ibnu
Majah dan dalam sanadnya ada kelemahan.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar