Hadits ke-1
Dari
Buraidah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Hakim itu ada tiga, dua orang di neraka dan seorang
lagi di surga. Seorang yang tahu kebenaran dan ia memutuskan dengannya,
maka ia di surga; seorang yang tahu kebenaran, namun ia tidak memutuskan
dengannya, maka ia di neraka; dan seorang yang tidak tahu kebenaran dan
ia memutuskan untuk masyarakat dengan ketidaktahuan, maka ia di
neraka." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-2
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diangkat sebagai hakim, ia telah
disembelih dengan pisau." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-3
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian akan rakus terhadap
kekuasaan padahal ia akan menjadi penyesalan di hari kiamat. Maka
alangkah baiknya penyusu (penguasa di dunia) dan alangkah jeleknya
pemutus susu (kematian)." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-4
Dari Amar Ibnu Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia
mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh
kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia menghukum dan dengan
kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Abu
Bakrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang menghukum
antara dua orang dalam keadaan marah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kepadamu, maka
janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau
mendengar keterangan orang kedua agar engkau mengetahui bagaimana harus
memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku selalu menjadi hakim
yang baik. Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut
Tirmidzi, dikuatkan oleh Ibnu al-Madiny, dan dinilai shahih oleh Ibnu
Hibban.
Hadits ke-7
Ada hadits saksi riwayat Hakim Ibnu Abbas.
Hadits ke-8
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau sekalian selalu mengadukan
persengketaan kepadaku. Bisa jadi sebagian darimu lebih pandai
mengemukakan alasan daripada yang lainnya, lalu aku memutuskan untuknya
seperti yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan
kepadanya sesuatu yang menjadi hak saudaranya, sebenarnya aku telah
mengambil sepotong api neraka untuknya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9
Jabir
berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Bagaimana suatu umat dapat terhormat bila hak orang lemah
tidak dapat dituntut dari mereka yang kuat." Riwayat Ibnu Hibban.
Hadits ke-10
Ada hadits saksi dari Buraidah riwayat al-Bazzar dan dari Abu Said riwayat Ibnu Majah.
Hadits ke-11
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Hakim yang adil akan dipanggil pada hari
kiamat, lalu ia mendapat perhitungan yang melelahkan sehingga ia
berkeinginan, alangkah baiknya jika seumur hidupnya ia tidak pernah
memutuskan hukum antara dua orang." Riwayat Ibnu Hibban. Baihaqi juga
meriwayatkan dengan tambahan: "Dalam masalah sebiji kurma."
Hadits ke-12
Dari
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan
kekuasaan mereka kepada seorang perempuan." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-13
Dari
Abu Maryam al-Azdy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa diserahi kekuasaan oleh Allah untuk
menangani urusan kaum muslimin, namun ia tidak memperhatikan kebutuhan
mereka dan kaum fakir, maka Allah tidak akan memperhatikan
kebutuhannya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits ke-14
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-15
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa'i dari Abdullah Ibnu Amar.
Hadits ke-16
Abdullah
Ibnu Zubair Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk
(untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-17
Dari
Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu
orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-18
Dari Imran Ibnu Hushoin
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad
denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah
mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian
padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal
mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan
tubuh mereka tampak gemuk." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari
Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan
perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki
terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah
terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits ke-20
Dari
Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap
orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
Hadits ke-21
Dari
Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata:
Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah
terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan
perbuatanmu yang tampak pada kami. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-22
Dari
Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang
paling besar. Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-23
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang: "Apakah engkau melihat
matahari?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Dalam masalah seperti
ini, bersaksilah atau tinggalkan." Riwayat Ibnu 'Ady dengan sanad lemah.
Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Hadits ke-24
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi.
Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.
Hadits ke-25
Ada
hadits serupa dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seandainya orang-orang selalu diberi (dikabulkan)
dengan dakwaan mereka, niscaya orang-orang akan menuntut darah dan harta
orang lain, namun bagi yang didakwa berhak bersumpah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut riwayat Baihaqi dengan sanad shahih: "Bukti diwajibkan atas pendakwa dan sumpah diwajibkan atas orang yang ingkar."
Hadits ke-28
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah menawarkan sumpah kepada suatu kaum dan mereka segera
menerimanya. Maka beliau memerintahkan agar diadakan undian untuk
pengangkatan sumpah, siapakah di antara mereka yang akan bersumpah.
Riwayat Bukhari.
Hadits ke-29
Dari Abu Umamah
al-Haritsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan
sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan
baginya surga." Ada seseorang bertanya: Walaupun sedikit, wahai
Rasulullah?. Beliau menjawab: "Walaupun sepotong dahan pohon arak."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-30
Dari Al-Asy'ats Ibnu
Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah untuk mengambil harta milik
seorang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpah itu, ia akan menemui
Allah dalam keadaan murka." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari
Abu Musa Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang yang bersengketa
masalah seekor hewan. Tidak seorang pun di antara mereka yang memiliki
bukti. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa
keduanya mendapatkan setengah. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i.
Lafadz hadits menurut Nasa'i dan ia berkata: sanadnya baik.
Hadits ke-32
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah di atas mimbarku ini dengan
sumpah palsu, ia akan menyediakan tempat duduknya dari api neraka."
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-33
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh
Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak akan disucikan, dan bagi
mereka adzab yang pedih, yaitu: Orang yang mempunyai kelebihan air di
padang pasir namun tidak mau memberikannya kepada orang yang berada di
tengah perjalanan; orang yang menawarkan barang dagangan kepada orang
lain setelah Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia telah
membelinya sekian dan sekian sehingga lawannya mempercayainya, padahal
sebenarnya tidaklah demikian; dan seseorang yang mengikrarkan
kepatuhannya kecuali untuk kepentingan dunia (harta), bila sang pemimpin
memberinya ia akan patuh dan bila tidak memberinya ia tidak akan
mematuhinya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada dua orang pernah bersengketa masalah
seekor unta. Salah seorang di antara mereka berkata: Unta ini
dilahirkan di tempatku. Keduanya sama-sama memperlihatkan bukti. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa unta itu
milik orang yang ditempati unta.
Hadits ke-35
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengembalikan sumpah kepada penuntut kebenaran. Kedua hadits di
atas riwayat Daruquthni dan dalam sanad keduanya ada kelemahan.
Hadits ke-36
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada
suatu hari memasuki rumahku dengan gembira, berseri-seri wajahnya, dan
bertanya: "Tidakkah engkau perhatikan Mujazziz al-Mudlijy?. Ia tadi
melihat Zaid Ibnu Harits dan Uzamah Ibnu Zaid. Lalu ia (Mujazziz)
berkata: Kaki-kaki ini sebagiannya dari sebagian yang lain." Muttafaq
Alaihi.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar