Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu
airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam
Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan
dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i
dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Hadits ke-2
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan
mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh
Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Hadits ke-3
Dari
Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun
yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau,
rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh
Ibnu Hatim.
Hadits ke-4
Menurut hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika
ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk
di dalamnya."
Hadits ke-5
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air
telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu
lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai
shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-6
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air
yang tergenang (tidak mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan
oleh Muslim.
Hadits ke-7
Menurut Riwayat Imam
Bukhari: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam
air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Hadits ke-8
Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."
Hadits ke-9
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau
laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk
(mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan
sanadnya benar.
Hadits ke-10
Dari Ibnu Abbas
r.a: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air
sisa Maimunah r.a. Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits ke-11
Menurut
para pengarang kitab Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mandi dalam satu tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi
dengan air itu, maka berkatalah istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub.
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu
tidak menjadi junub." Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-12
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika
dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur
dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain
disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi:
"Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits ke-13
Dari
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia
adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam
Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-14
Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: "Seseorang Badui datang
kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya,
lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika ia
telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh
untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam
darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua
macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu
Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-16
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang
di antara kamu maka benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab
ada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat
penawar." Dikeluarkan oleh Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan
hendaknya ia waspada dengan sayap yang ada penyakitnya."
Hadits ke-17
Dari
Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih
hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi
dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari
Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kamu minum dengan
bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan
dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk
mereka di dunia sedang untukmu di akhirat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-19
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh
ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya." Muttafaq Alaih.
Hadits ke-20
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi
suci." Diriwayatkan oleh Muslim
Hadits ke-21
Menurut riwayat Imam Empat: "Kulit binatang apapun yang telah disamak (ia menjadi suci)."
Hadits ke-22
Dari
Salamah Ibnu al-Muhabbiq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Menyamak kulit bangkai adalah
mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-23
Maimunah
Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau
bersabda: "Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya." Mereka
berkata: "Ia benar-benar telah mati." Beliau bersabda: "Ia dapat
disucikan dengan air dan daun salam." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Nasa'i.
Hadits ke-24
Abu Tsa'labah al-Khusny
berkata: "Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul
Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka?" Beliau menjawab:
"Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak
mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah
dengan bejana tersebut." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah (tempat air yang
terbuat dari kulit binatang) milik seorang perempuan musyrik. Muttafaq
Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-26
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa bejana Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu
dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari.
Hadits ke-27
Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang
dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan
Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
Hadits ke-28
Darinya
(Anas Ibnu Malik r.a), dia berkata: "Ketika hari perang Khaibar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan Abu Thalhah,
kemudian beliau berseru: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang
engkau sekalian memakan daging keledai negeri (bukan yang liar) karena
ia kotor." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Amru
Ibnu Kharijah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi saw berkhotbah pada
waktu kami di Mina sedang beliau di atas binatang kendaraannya, dan air
liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. Dikeluarkan oleh Ahmad
dan Tirmidzi, dan dinilainya hadits shahih.
Hadits ke-30
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mencuci pakaian bekas kami, lalu keluar untuk menunaikan shalat
dengan pakaian tersebut, dan saya masih melihat bekas cucian itu.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dalam Hadits
riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari
pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau
sholat dengan pakaian tersebut.
Hadits ke-32
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau.
Hadits ke-33
Dari
Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan
bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air."
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai
shahih.
Hadits ke-34
Dari Asma binti Abu Bakar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang darah haid yang mengenai pakaian: "Engkau kikis, engkau gosok
dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan
pakaian itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-35
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Khaulah bertanya, wahai
Rasulullah, meskipun darah itu tidak hilang? Beliau menjawab: "Engkau
cukup membersihkannya dengan air dan bekasnya tidak mengapa bagimu."
Dikeluarkan oleh Tirmidzi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bahwa beliau bersabda: "Seandainya tidak memberatkan atas
umatku niscaya aku perintahkan mereka bersiwak (menggosok gigi dengan
kayu aurok) pada setiap kali wudlu." Dikeluarkan oleh Malik, Ahmad dan
Nasa'i. Oleh Ibnu Khuzaimah dinilai sebagai hadits shahih, sedang
Bukhari menganggapnya sebagai hadits muallaq.
Hadits ke-37
Dari
Humran bahwa Utsman meminta air wudlu. Ia membasuh kedua telapak
tangannya tiga kali, lalu berkumur dan menghisap air dengan hidung dan
menghembuskannya keluar, kemudian membasuh wajahnya tiga kali. Lalu
membasuh tangan kanannya hingga siku-siku tiga kali dan tangan kirinya
pun begitu pula. Kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki
kanannya hingga kedua mata kaki tiga kali dan kaki kirinya pun begitu
pula. Kemudian ia berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam berwudlu seperti wudlu-ku ini. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam, dia berkata: Beliau mengusap kepalanya satu kali.
Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkannya
dengan sanad yang shahih, bahkan Tirmidzi menyatakan bahwa ini adalah
hadits yang paling shahih pada bab tersebut.
Hadits ke-39
Dari
Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara
berwudlu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari
belakang ke muka. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-40
Lafadz
lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari
bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada
tengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula
Hadits ke-41
Dari
Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu, ia
berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari
telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua
telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.
Hadits ke-42
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidur
maka hendaklah ia menghisap air ke dalam hidungnya tiga kali dan
menghembuskannya keluar karena setan tidur di dalam rongga hidung itu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-43
Dari dia pula:
"Apabila seseorang di antara kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah
ia langsung memasukkan tangannya ke dalam tempat air sebelum mencucinya
tiga kali terlebih dahulu, sebab ia tidak mengetahui apa yang telah
dikerjakan oleh tangannya pada waktu malam." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-44
Laqith
Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu, usaplah
sela-sela jari, dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika
engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-45
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
Hadits ke-46
Dari
Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-47
Abdullah
ibnu Zaid berkata: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
diberi air sebanyak dua pertiga mud, lalu beliau gunakan untuk menggosok
kedua tangannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-48
Dari dia pula: bahwa dia
pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk
mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap
kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan:
Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan
untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Hadits ke-49
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan
datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan
dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat
memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi,
menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-50
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
suka mendahulukan yang kanan dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci,
dan dalam segala hal. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-51
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila kamu sekalian berwudlu maka mulailah dengan
bagian-bagian anggotamu yang kanan." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan
shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Dari
Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berwudlu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya, bagian
atas sorbannya, dan kedua sepatunya. Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits ke-53
Dari
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu tentang cara haji Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mulailah dengan apa yang telah dimulai oleh Allah."
Diriwayatkan oleh Nasa'i dengan kalimat perintah, sedang Muslim
meriwayatkannya dengan kalimat berita.
Hadits ke-54
Dia
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika berwudlu mengalirkan
air pada kedua siku-sikunya. Dikeluarkan oleh Daruquthni dengan sanad
yang lemah.
Hadits ke-55
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidaklah sah wudlu seseorang yang tidak menyebut nama Allah."
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang
lemah.
Hadits ke-56
Dalam hadits serupa yang
diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Said Ibnu Zaid dan Abu Said, Ahmad
berkata: Tidak dapat ditetapkan suatu hukum apapun berdasarkan hadits
itu.
Hadits ke-57
Dari Thalhah Ibnu Musharrif,
dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Aku melihat Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memisahkan antara berkumur dan hirup air
melalui hidung. Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-58
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu tentang cara wudlu: Kemudian Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkumur dan menghisap air melalui hidung
dengan telapak tangan yang digunakan untuk mengambil air. Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-59
Dari
Abdullah Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu: Kemudian
beliau memasukkan tangannya, lalu berkumur, dan menghisap air melalui
hidung satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Anas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar
kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: "Kembalilah, lalu
sempurnakan wudlumu." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-61
Dari
Anas r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sho' hingg lima mud
air. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-62
Umar
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tiada seorang pun di antara kamu yang berwudlu dengan
sempurna, kemudian berdo'a: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
Yang Esa tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
hambaNya dan utusanNya,-kecuali telah dibukakan baginya pintu syurga
yang delapan, ia dapat masuk melalui pintu manapun yang ia kehendaki."
Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan (doa): "Ya Allah
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku
pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."
Hadits ke-63
Mughirah
Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah bersama Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau berwudlu aku membungkuk
untuk melepas kedua sepatunya, lalu beliau bersabda: "Biarkanlah
keduanya, sebab aku dalam keadaan suci ketika aku mengenakannya."
Kemudian beliau mengusap bagian atas keduanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-64
Menurut
riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i: bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengusap sepatu bagian atas dan bawahnya. Dalam sanad hadits ini
ada kelemahan.
Hadits ke-65
Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah
sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar
melihat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap punggung
kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik.
Hadits ke-66
Shafwan
Ibnu Assal berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruh
kami jika kami sedang bepergian untuk tidak melepas sepatu kami selama
tiga hari tiga malam lantaran buang air besar, kencing, dan tidur
kecuali karena jinabat. Dikeluarkan oleh Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah. Lafadz menurut Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-67
Ali Ibnu Abu Thalib
Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (orang yang bepergian) dan
sehari semalam untuk orang yang menetap --yakni dalam hal mengusap
kedua sepatu. Riwayat Muslim.
Hadits ke-68
Tsauban
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengirim pasukan tentara, beliau memerintahkan mereka agar mengusap
ashoib --yaitu sorban-sorban dan tasakhin-- yakni sepatu. Riwayat Ahmad
dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-69
Dari
Umar Radliyallaahu 'anhu secara mauquf dan dari Anas Radliyallaahu
'anhu secara marfu': "Apabila seseorang di antara kamu berwudlu sedang
dia bersepatu maka hendaknya ia mengusap bagian atas keduanya dan sholat
dengan mengenakannya tanpa melepasnya jika ia menghendaki kecuali
karena jinabat." Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-70
Melalui Abu Bakrah
dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam: Bahwa beliau memberikan
kemudahan bagi musafir tiga hari tiga malam dan bagi mukim (orang yang
menetap) sehari semalam, apabila ia telah bersuci dan memakai kedua
sepatunya maka ia cukup mengusap bagian atasnya." Diriwayatkan oleh
Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-71
Dari
Ubay Ibnu Imarah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya: Ya Rasulullah,
bolehkah aku mengusap kedua sepatuku? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia
bertanya: dua hari? Rasul menjawab: "ya, boleh." Ia bertanya lagi: tiga
hari? Rasul menjawab: "ya, boleh sekehendakmu." Dikeluarkan oleh Abu
Dawud dengan menyatakan bahwa hadits ini tidak kuat.
Hadits ke-72
Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: pernah para shahabat Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada jamannya menunggu waktu isya'
sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka
shalat dan tidak berwudlu. Dikeluarkan oleh Abu Dawud, shahih menurut
Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim.
Hadits ke-73
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke
hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seraya berkata: Wahai
Rasulullah, sungguh, aku ini perempuan yang selalu keluar darah
(istihadlah) dan tidak pernah suci, bolehkah aku meninggalkan shalat?
Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid.
Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka
bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-74
Menurut Riwayat Bukhari:
"Kemudian berwudlulah pada setiap kali hendak shalat." Imam Muslim
memberikan isyarat bahwa kalimat tersebut sengaja dibuang oleh Bukhari.
Hadits ke-75
Ali
Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku adalah seorang
laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku suruh Miqdad untuk
menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan
bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi, lafadznya
menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-76
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mencium sebagian istrinya kemudian keluar menunaikan shalat tanpa
berwudlu dahulu. Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai lemah oleh Bukhari.
Hadits ke-77
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu merasakan
sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan
sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari
masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh
Muslim.
Hadits ke-78
Thalq Ibnu Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki berkata: saya menyentuh
kemaluanku, atau ia berkata: seseorang laki-laki menyentuh kemaluannya
pada waktu shalat, apakah ia wajib berwudlu? Nabi menjawab: "Tidak,
karena ia hanya sepotong daging dari tubuhmu." Dikeluarkan oleh Imam
Lima dan shahih menurut Ibnu Hibban. Ibnul Madiny berkata: Hadits ini
lebih baik daripada hadits Busrah.
Hadits ke-79
Dari
Busrah binti Shofwan Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya maka
hendaklah ia berwudlu." Dikeluarkan oleh Imam Lima dan hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Imam Bukhari menyatakan bahwa ia
adalah hadits yang paling shahih dalam bab ini.
Hadits ke-80
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa
yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau
mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu
lalu meneruskan sisa shalatnya, namun selama itu ia tidak berbicara."
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan
lain-lain.
Hadits ke-81
Dari Jabir Ibnu Samurah
Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan
daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang itu bertanya
lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau
menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia
mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu."
Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits
ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab
ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar
Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan
bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban
meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh
Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan
dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari
Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata
telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan
barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits ini
menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda
beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada
kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud
juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu
itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya
juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat
dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal
seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami
hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara
atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-81
Dari
Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya
kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu
setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau." Orang
itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging
unta? Beliau menjawab: "Ya." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-82
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayyit hendaknya ia
mandi dan barangsiapa yang membawanya hendaknya ia berwudlu."
Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits
ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab
ini.
Hadits ke-83
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar
Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan
bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.
Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa'i dan Ibnu Hibban
meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma'lul.
Hadits ke-84
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap saat. Diriwayatkan oleh
Muslim dan dita'liq oleh Bukhari.
Hadits ke-85
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu. Hadits dikeluarkan dan
dilemahkan oleh Daruquthni.
Hadits ke-86
Dari
Muawiyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Mata adalah tali pengikat dubur, maka apabila kedua mata
telah tidur lepaslah tali pengikat itu." Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Thabrani.
Hadits ke-87
Ia menambahkan: "Dan
barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu." Tambahan dalam hadits ini
menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu 'anhu tanpa sabda
beliau: "Lepaslah tali pengikat itu." Dalam kedua sanad ini ada
kelemahan.
Hadits ke-88
Menurut Riwayat Abu Dawud
juga dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan hadits marfu': "Wudlu
itu hanya wajib bagi orang-orang yang tidur berbaring." Dalam sanadnya
juga ada kelemahan.
Hadits ke-89
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Setan itu akan mendatangi seseorang di antara kamu pada saat
dia shalat, lalu meniup pada duburnya dan membuatnya berkhayal
seakan-akan ia telah kentut padahal ia tidak kentut. Jika ia mengalami
hal itu maka janganlah ia membatalkan shalat sampai ia mendengar suara
atau mencium baunya." Dikeluarkan oleh al-Bazzar.
Hadits ke-90
Hadits tersebut berasal dari shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abdullah Ibnu Zaid.
Hadits ke-91
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah.
Hadits ke-92
Menurut
Hakim dari Abu Said dalam hadits marfu' : "Apabila setan datang kepada
seseorang di antara kamu lalu berkata: Sesungguhnya engkau telah
berhadats, hendaknya ia menjawab: Engkau bohong." Hadits ini juga
dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dengan lafadz: "Hendaknya ia mengatakan
dalam hatinya sendiri."
Hadits ke-93
Anas Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC), beliau menanggalkan
cincinnya. Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi dianggap ma'lul.
Hadits ke-94
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo'a: "Ya Allah,
sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang keji dan kotor."
Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Hadits ke-95
Anas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Pernah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam masuk ke kakus, lalu aku dan seorang pemuda yang sebaya denganku
membawakan bejana berisi air dan sebatang tongkat, kemudian beliau
bersuci dengan air tersebut. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-96
Dari
Al-Mughirah Ibnu Syu'bah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padaku: "Ambillah bejana itu."
Kemudian beliau pergi hingga aku tidak melihatnya, lalu beliau buang air
besar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Jauhkanlah dirimu dari dua perbuatan terkutuk, yaitu
suka buang air di jalan umum atau suka buang air di tempat orang
berteduh." Riwayat Imam Muslim.
Hadits ke-98
Abu
Dawud menambahkan dari Muadz r.a: "Dan tempat-tempat sumber air."
Lafadznya ialah: "Jauhkanlah dirimu dari tiga perbuatan terkutuk yaitu
buang air besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya, dan
di tempat perteduhan."
Hadits ke-99
Dalam riwayat Ahmad Ibnu Abbas r.a: "Atau di tempat menggenangnya air." Dalam kedua hadits di atas ada kelemahan.
Hadits ke-100
Imam
Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di
bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu
Umar dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-101
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya
masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara, sebab Allah
mengutuk perbuatan yang sedemikian." Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits
shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-102
Dari
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu
menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, jangan
membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan, dan jangan pula
bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
riwayat Muslim.
Hadits ke-103
Salman
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air
besar atau kecil, atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan
kanan, atau beristinja' dengan batu kurang dari tiga biji, atau
beristinja' dengan kotoran hewan atau dengan tulang. Hadits riwayat
Muslim.
Hadits ke-104
Hadits menurut Imam Tujuh
dari Abu Ayyub Al-Anshari Radliyallaahu 'anhu berbunyi: "Janganlah
menghadap kiblat atau membelakanginya akan tetapi menghadaplah ke arah
timur atau barat."
Hadits ke-105
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hendak buang air hendaklah ia membuat penutup."
Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-106
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika
telah keluar dari buang air besar, beliau berdo'a: "Aku mohon
ampunan-Mu." Diriwayatkan oleh Imam Lima. Hadits shahih menurut Abu
Hatim dan Hakim.
Hadits ke-107
Ibnu Mas'u d
Radliyallaahu 'anhu berkata: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam hendak
buang air besar, lalu beliau menyuruhku untuk mengambilkan tiga biji
batu, kemudian saya hanya mendapatkan dua biji dan tidak menemukan yang
ketiga. Lalu saya membawakan kotoran binatang. Beliau mengambil dua biji
batu tersebut dan membuang kotoran binatang seraya bersabda: "Ini
kotoran menjijikkan." Diriwayatkan oleh Bukhari. Ahmad dan Daruquthni
menambahkan: "Ambilkan aku yang lain."
Hadits ke-108
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang untuk beristinja' dengan tulang atau kotoran
binatang, dan bersabda: "Keduanya tidak dapat mensucikan." Riwayat
Daruquthni dan hadits ini dinilai shahih.
Hadits ke-109
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sucikanlah dirimu dari air kencing karena
kebanyakan siksa kubur itu berasal darinya." Riwayat Daruquthni.
Hadits ke-110
Menurut riwayat Hakim: "Kebanyakan siksa kubur itu disebabkan (tidak membasuh) air kencing." Hadits ini sanadnya shahih.
Hadits ke-111
Suraqah
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam mengajari kami tentang cara buang air besar yaitu agar kami
duduk di atas kaki kiri dan merentangkan kaki kanan. Diriwayatkan oleh
Baihaqi dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-112
Dari
Isa Ibnu Yazdad dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saw
bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu telah selesai buang air
kecil maka hendaknya ia mengurut kemaluannya tiga kali." Riwayat Ibnu
Majah dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-113
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam setelah bertanya kepada penduduk Quba, beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah memuji kamu sekalian." Mereka berkata: Sesungguhnya
kami selalu beristinja' dengan air setelah dengan batu. Diriwayatkan
oleh Al-Bazzar dengan sanad yang lemah. Asal hadits ini ada dalam
riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-114
Hadits tersebut
dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu tanpa menyebut istinja' dengan batu.
Hadits ke-115
Dari
Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Air itu dari air." Riwayat Muslim yang
berasal dari Bukhari.
Hadits ke-116
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian
(tubuh) wanita lalu mencampurinya, maka ia telah wajib mandi." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-117
Riwayat Muslim menambahkan: "Meskipun ia belum mengeluarkan (air mani)."
Hadits ke-118
Dari
Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda tentang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya
seorang laki-laki, beliau bersabda: "Ia harus mandi." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-119
Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: Adakah hal ini terjadi? Nabi menjawab: "Ya, lalu darimana datangnya persamaan?"
Hadits ke-120
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
biasanya mandi karena empat hal: jinabat, hari Jum'at, berbekam dan
memandikan mayit. Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu
Khuzaimah.
Hadits ke-121
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu tentang kisah tsamamah Ibnu Utsal ketika masuk
Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya mandi. Riwayat
Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-122
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at itu wajib bagi setiap
orang yang telah bermimpi (baligh." Riwayat Imam Tujuh.
Hadits ke-123
Dari
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at
berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang
mandi maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh
Tirmidzi.
Hadits ke-124
Ali Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membaca
Al-Qur'an pada kami selama beliau tidak junub. Riwayat Imam Tujuh dan
lafadznya dari Tirmidzi. Hadits ini shahih menurut Tirmidzi dan hasan
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-125
Abu Said
Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi
istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah
ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hadits ke-126
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi."
Hadits ke-127
Menurut
Imam Empat dari 'Aisyah r.a, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.
Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-128
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua
tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri,
lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air,
kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu
menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya
dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
Hadits ke-129
Menurut
Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah: Kemudian beliau menyiram
kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri, lalu menggosok tangannya
pada tanah.
Hadits ke-130
Dalam suatu riwayat:
Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah. Di akhir riwayat itu
disebutkan: Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau
menolaknya. Dalam hadits itu disebutkan: Beliau mengeringkan air dengna
tangannya.
Hadits ke-131
Ummu Salamah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya, wahai Rasulullah, sungguh aku
ini wanita yang mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya
untuk mandi jinabat? Dalam riwayat lain disebutkan: Dan mandi dari haid?
Nabi menjawab: "Tidak, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu
tiga kali." Riwayat Muslim.
Hadits ke-132
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang
yang sedang haid dan junub." Riwayat bu Dawud dan hadits shahih menurut
Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-133
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu pula, dia berkata: Aku pernah mandi dari jinabat
bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan satu tempat
air, tngna kami selalu bergantian mengambil air. Muttafaq Alaihi. Ibnu
Hibban menambahkan: Dan tangan kami bersentuhan.
Hadits ke-134
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat
jinabat. Oleh karena itu cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnya."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, dan keduanya menganggap hadits ini
lemah.
Hadits ke-135
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa. Namun ada perawi yang tidak dikenal.
Hadits ke-136
Dari
Jabir Ibnu Abdullah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Aku diberi lima hal yang belum pernah diberikan kepad seorang pun
sebelumku, yaitu aku ditolong dengan rasa ketakutan (musuhku) sejauh
perjalanan sebulan; bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (masjid)
dan alat bersuci, maka siapapun menemui waktu shalat hendaklah ia
segera shalat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dan
menurut Hadits Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu yang diriwayatkan oleh
Muslim disebutkan: "Dan debunya dijadikan bagi kami sebagai alat
bersuci."
Hadits ke-138
Menurut Ahmad dari Ali r.a: Dan dijadikan tanah bagiku sebagai pembersih.
Hadits ke-139
Ammar
Ibnu Yassir Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam telah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku junub dan tidak
mendapatkan air, maka aku bergulingan di atas tanah seperti yang
dilakukan binatang, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan menceritakan hal itu padanya. Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "sesungguhnya engkau cukup degnan kedua
belah tanganmu begini." Lalu beliau menepuk tanah sekali, kemudian
mengusapkan tangan kirinya atas tangan kanannya, punggung kedua telapak
tangan, dan wajahnya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-140
Dalam
suatu riwayat Bukhari disebutkan: Beliau menepuk tanah dengan kedua
telapak tangannya dan meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak
tangannya.
Hadits ke-141
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk
kedua belah tangan hingga siku-siku." Riwayat Daruquthni dan para Imam
Hadits menganggapnya mauquf.
Hadits ke-142
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tanah itu merupakan alat berwudlu bagi orang Islam,
meskipun ia tidak menjumpai air hingga sepuluh tahun. Maka jika ia
telah mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan
menggunakan air itu untuk mengusap kulitnya." Diriwayatkan oleh
al-Bazzar. Shahih menurut Ibnul Qaththan dan mursal menurut Daruquthni.
Hadits ke-143
Menurut riwayat Tirmidzi dari Abu Dzar ada hadits serupa dengan hadits tersebut. Hadits tersebut shahih menurutnya.
Hadits ke-144
Abu
Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada dua orang laki-laki
keluar bepergian, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak
mempunyai air, maka mereka bertayamum dengan tanah suci dan menunaikan
shalat. Kemudian mereka menjumpai air pada waktu itu juga. Lalu salah
seorang dari keduanya mengulangi shalat dan wudlu sedang yang lainnya
tidak. Kemudian mereka menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka beliau bersabda kepada
orang yang tidak mengulanginya: "Engkau telah melakukan sesuai sunnah
dan shalatmu sudah sah bagimu." Dan beliau bersabda kepada yang lainnya:
"Engkau mendapatkan pahala dua kali." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-145
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu tentang firman Allah (Dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan), beliau mengatakan: "Apabila seseorang
mengalami luka-luka di jalan Allah atau terserang penyakit kudis lalu ia
junub, tetapi dia takut akan mati jika dia mandi maka bolehlah baginya
bertayammum." Riwayat Daruquthni secara mauquf, marfu' menurut
al-Bazzar, dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits ke-146
Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Salah satu dari pergelanganku retak. Lalu
aku tanyakan pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau
menyuruhku agar aku mengusap di atas pembalutnya. Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-147
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang seorang laki-laki yang terluka pada
kepalanya, lalu mandi dan meninggal. (Nabi bersabda: "Cukup baginya
bertayammum dan membalut lukanya dengan kain kemudian mengusap di
atasnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Riwayat Abu Dawud dengan sanad
yang lemah. Di dalamnya ada perbedaan pendapat tentang para perawinya.
Hadits ke-148
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Termasuk sunnah Rasul adalah
seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk
sekali shalat saja, kemudian dia bertayammum untuk shalat yang lain.
Riwayat Daruquthni dengan sanad yang amat lemah.
Hadits ke-149
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang
keluar darah penyakit (istihadlah). Maka bersabdalah Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadanya: "Sesungguhnya darah haid
adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar
maka berhentilah dari shalat, namun jika darah yang lain berwudlulah
dan shalatlah." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim. Abu Hatim mengingkari hadits ini.
Hadits ke-150
Dalam
hadits Asma binti Umais menurut riwayat Abu Dawud: "Hendaklah dia duduk
dalam suatu bejana air. Maka jika dia melihat warna kuning di atas
permukaan air hendaknya ia mandi sekali untuk Dhuhur dan Ashar, mandi
sekali untuk Maghrib dan Isya', dan mandi sekali untuk shalat subuh dan
berwudlu antara waktu-waktu tersebut."
Hadits ke-151
Hamnah
binti Jahsy berkata: Aku pernah mengeluarkan darah penyakit
(istihadlah) yang banyak sekali. Maka aku menghadap Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam untuk meminta fatwanya. Beliau bersabda: "Itu hanya
gangguan dari setan. Maka anggaplah enam atau tujuh hari sebagai masa
haidmu kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih shalatlah 24 atau 23
hari, berpuasa dan shalatlah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah
seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid. Jika
engkau kuat untuk mengakhirkan shalat dhuhur dan mengawalkan shalat
Ashar (maka kerjakanlah), kemudian engkau mandi ketika suci, dan engkau
shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan
shalat maghrib dan mengawalkan shalat Isya', lalu engkau mandi pada
waktu subuh dan shalatlah." Beliau bersabda: "Inilah dua hal yang paling
aku sukai." Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa'i. Shahih menurut
Tirmidzi dan hasan menurut Bukhari.
Hadits ke-152
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Ummu Habibah binti Jahsy mengadukan
pada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang darah
(istihadlah. Beliau bersabda: "Berhentilah (dari shalat) selama masa
haidmu menghalangimu, kemudian mandilah." Kemudian dia mandi untuk
setiap kali shalat. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-153
Dalam
suatu riwayat milik Bukhari: "Dan berwudlulah setiap kali shalat."
Hadits tersebut juga menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya dari jalan
yang lain.
Hadits ke-154
Ummu Athiyyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami tidak menganggap apa-apa terhadap
cairah keruh dan warna kekuningan setelah suci. Riwayat Bukhari dan Abu
Dawud. Lafadznya milik Abu Dawud.
Hadits ke-155
Dari
Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa orang yahudi jika ada seorang perempuan
di antara mereka yang haid, mereka tidak mengajaknya makan bersama. Maka
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kerjakanlah segala
sesuatu kecuali bersetubuh." Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ke-156
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah menyuruh kepadaku mengenakan kain, dan aku laksanakan, lalu
beliau menyentuhkan badannya kepadaku, padahal aku sedang haid. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-157
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
tentang orang yang mencampuri istrinya ketika dia sedang haid. Beliau
bersabda: "Ia harus bersedakan satu atau setengah dinar." Riwayat Imam
Lima. Shahih menurut Hakim dan Ibnul Qaththan dan mauquf menurut yang
lainnya.
Hadits ke-158
Dari Abu Said Al-Khudry
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bukankah
wanita itu jika datang haid tidak boleh shalat dan berpuasa." Muttafaq
Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-159
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika kami telah tiba di desa Sarif
(terletak di antara Mekah dan Madinah), aku datang bulan. Maka Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Lakukanlah apa yang dilakukan
oleh orang haji, namun engkau jangan berthawaf di Baitullah sampai
engkau suci." Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-160
Dari
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang
laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: "Apa yang
ada di atas kain." Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.
Hadits ke-161
Ummu
Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Wanita-wanita yang sedang nifas
pada masa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meninggalkan shalat selama
40 hari semenjak darah nifasnya keluar. Riwayat Imam Lima kecuali
Nasa'i dan lafadznya dari Abu Dawud.
Hadits ke-162
Dalam
lafadz lain menurut riwayat Abu Dawud: Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam tidak menyuruh mereka mengqadla shalat yang mereka tinggalkan
saat nifas. Hadits ini shahih menurut Hakim.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar