Hadits ke-1
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai
keinginan untuk jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum
musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." Riwayat Ahmad dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anha: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah
perempuan wajib berjihad?. Beliau menjawab: "Ya, jihad tanpa ada
peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah." Riwayat Ibnu Majah dan
asalnya dalam kitab Bukhari.
Hadits ke-4
Abdullah
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang menghadap
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin ikut berjihad
(perang). Beliau bertanya: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Ia
menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Kalau begitu, berjihadlah untuk kedua
orang tuamu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Ahmad
dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said dengan
tambahan: "Pulanglah dan mintalah izin kepada mereka. Jika mereka
mengizinkan, berjihadlah, dan jika tidak, berbaktilah kepada mereka
berdua."
Hadits ke-6
Dari Jarir Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku
terlepas (tanggung jawab) dari setiap orang muslim yang tinggal di
antara kaum musyrikin." Riwayat Imam Tiga. Sanadnya shahih. Bukhari
lebih menilai sebagai hadits mursal.
Hadits ke-7
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah,
tetapi jihad dan niat." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-8
Dari Abu Musa al-Asy'ary bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berperang untuk menjunjung
kalimat Allah, maka ia berada di jalan Allah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-9
Dari
Abdullah Ibnu al-Sa'dy bahwa Rasulullah saw bersabda: "Tidak akan putus
hijrah selama musuh masih diperangi." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-10
Nafi' berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyerang banu
Mushtholiq ketika mereka sedang lengah. Beliau membunuh orang yang ikut
berperang dan menawan anak buah mereka. Abdullah Ibnu Umar menceritakan
hal itu kepadaku. Muttafaq Alaihi. Di dalamnya disebutkan: Pada saat itu
beliau mendapatkan Juwairiyah
Hadits ke-11
Dari
Sulaiman Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mengangkat
komandan tentara atau angkatan perang, beliau memberikan wasiat khusus
agar bertaqwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang
menyertainya. Kemudian beliau bersabda: "Berperanglah atas nama Allah,
di jalan Allah, perangilah orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah,
jangan berkhianat, jangan mengingkari janji, jangan memotong anggota
badan, jangan membunuh anak-anak. Jika engkau bertemu musuhmu dari kaum
musyrikin, ajaklah mereka kepada tiga hal. Bila mereka menerima salah
satu dari ajakanmu itu, terimalah dan jangan apa-apakan mereka, yaitu:
ajaklah mereka memeluk agama Islam, jika mereka mau, terimalah keislaman
mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negeri mereka ke negeri
kaum muhajirin, jika mereka menolak, katakanlah pada mereka bahwa mereka
seperti orang-orang Arab Badui yang masuk Islam, mereka tidak akan
memperoleh apa-apa dari harta rampasan perang dan fai' (harta rampasan
tanpa peperangan), kecuali jika mereka berjihad bersama kaum muslimin.
Bila mereka menolak (masuk Islam), mintalah mereka agar membayar upeti.
Jika mereka menyetujui, terimalah hal itu dari mereka. Lalu, bila mereka
menolak, mintalah perlindungan kepada Allah dan perangilah mereka.
Apabila engkau mengepung penduduk yang berada dalam benteng dan mereka
mau menyerah jika engkau memberikan kepada mereka tanggungan Allah dan
Rasul-Nya, maka jangan engkau lakukan, namun berilah tanggungan kepada
mereka. Karena sesungguhnya jika engkau mengurungkan tanggunganmu adalah
lebih ringan daripada engkau mengurungkan tanggungan Allah. Apabila
mereka menginginkan engkau memberikan keamanan atas mereka berdasarkan
hukum Allah, jangan engkau lakukan. Tetapi lakukanlah atas
kebijaksanaanmu sendiri, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat
dengan hukum Allah atau tidak dalam menetapkan hukum kepada mereka."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-12
Dari Ka'ab Ibnu
Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
apabila mau mengadakan suatu peperangan, beliau menutupnya dengan
masalah lain. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-13
Ma'qil
Ibnu al-Nu'man Ibnu Muqarrin Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku
menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila tidak
berperang pada permulaan siang, beliau tunda hingga matahari
tergelincir, angin bertiup, dan pertolongan Allah turun. Riwayat Ahmad
dan Imam Tiga. Hadits shahih menurut Hakim dan asalnya dari kitab
Bukhari.
Hadits ke-14
Al-Sho'b Ibnu Jutsamah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah ditanya tentang penduduk kaum musyrikin yang diserang pada waktu
malam, sehingga membahayakan bagi para istri dan anak cucu mereka.
Beliau bersabda: "Mereka (para istri dan anak cucu) itu termasuk mereka
(kaum musyrikin) juga." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepada seseorang yang menyertai beliau pada waktu perang Badar:
"Pulanglah, aku tidak akan pernah meminta bantuan orang musyrik."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-16
Dari Ibnu Umar bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat seorang perempuan
terbunuh dalam satu peperangannya, lalu beliau menyalahkan pembunuhan
para wanita dan anak-anak. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-17
Dari
Samurah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bunuhlah orang-orang musyrik yang tua dan biarkanlah anak-anak muda di
antara mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-18
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa mereka (kaum muslimin) beradu satu lawan
satu pada waktu perang Badar. Riwayat Abu Dawud dalam hadits panjang.
Hadits ke-19
Abu
Ayyub Radliyallaahu 'anhu berkata: Ayat ini sebenarnya diturunkan untuk
kami golongan Anshor, yaitu firman-Nya (artinya = Dan janganlah kamu
menjatuhkan diri kamu sendiri ke dalam kebinasaan). Abu Ayyub
mengucapkan firman itu sebagai bantahan terhadap orang yang menyalahkan
seseorang yang menyerbu barisan tentara Romawi sehingga masuk di antara
mereka. Riwayat Imam Tiga. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban
dan Hakim.
Hadits ke-20
Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membakar
dan memotong pohon kurma Banu Nadlir. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-21
Dari
Ubadah Ibnu al-Shomit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau berkhianat (terhadap
harta rampasan perang), karena balasan bagi pelakunya ialah api neraka
dan kehinaan di dunia dan akhirat." Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-22
Dari
'Auf Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menetapkan harta rampasan perang itu bagi sang pembunuh. Riwayat
Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.
Hadits ke-23
Dari
Abdurrahman Ibnu 'Auf Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pembunuhan Abu
Jahal. Ia berkata: Mereka berdua (Mu'awwidz dan Mu'adz) saling berlomba
memancungnya, hingga mereka membunuhnya. Kemudian mereka kembali kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan memberitahukan kepada
beliau. Maka beliau bertanya: "Siapakah di antara kamu berdua yang
membunuhnya? Apakah kalian sudah membersihkan pedang kalian?". Mereka
menjawab: Belum. Perawi berkata: Lalu beliau memeriksa pedang mereka dan
bersabda: "Kalian berdua telah membunuhnya." Kemudian beliau memutuskan
bahwa harta rampasannya untuk Mu'adz Ibnu Amar Ibnu al-Jamuh. Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-24
Dari Makhul Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memasang alat pelempar
batu menghadap ke penduduk Thaif. Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits
mursal. Para perawinya dapat dipercaya. Hadits maushul menurut Uqoily
dengan sanad lemah dari Ali r.a.
Hadits ke-25
Dari
Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memasuki kota Mekkah dengan mengenakan perisai di kepala. Ketika beliau
melepaskannya, ada seseorang datang dan berkata: Ibnu Khathal masih
bergantung pada tirai Ka'bah. Lalu beliau bersabda: "Bunuhlah dia."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-26
Dari Said Ibnu
Jubair Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memerintahkan untuk membunuh tiga orang pada waktu perang Badar
dengan dingin (yaitu dengan mengikat mereka dan memanahnya). Riwayat Abu
Dawud dalam hadits-hadits mursal dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-27
Dari
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasyallaahu 'anhu berkata:
Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami
makan dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu
Dawud: Tidak diambil seperlima darinya. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits ke-38
Abdullah Ibnu Abu Aufa
Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu
perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya,
kemudian pergi. Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud
dan Hakim.
Hadits ke-39
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka
janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin,
hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia
memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah
lusuh ia kembalikan lagi kepadanya." Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para
perawinya tidak ada masalah.
Hadits ke-40
Abu
Ubadah Ibnu al-Jarrah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebagian orang
Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum
muslimin." Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada
kelemahan
Hadits ke-41
Menurut riwayat Thoyalisi
dari hadits Umar Ibnu al-'Ash: "Orang (muslim) yang paling rendah boleh
menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin."
Hadits ke-42
Dalam
Kitab Shahih Bukhari-Muslim dari Ali r.a: "Tanggungan keamanan orang
muslim satu, boleh digunakan oleh orang yang paling rendah di antara
mereka." Ibnu Majah menambahkan dari jalan lain: "Orang muslim yang
paling jauh boleh memberi (jaminan) keamanan atas nama kaum muslimin."
Hadits ke-43
Dalam Shahih Bukhari-Muslim dari hadits Ummu Hani': "Kami memberi keamanan kepada orang yang engkau beri keamanan."
Hadits ke-44
Dari
Umar bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Aku benar-benar akan mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah
Arab, hingga aku tidak membiarkan kecuali orang muslim." Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Dari
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Adalah harta benda Banu Nadlir
merupakan hadta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, karena
kaum muslimin tidak memranginya dengan kuda maupun kendaraan lainnya.
Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang
beliau belanjakan untuk keluarganya selama setahun, dan sisanya
dibelikan kuda dan persenjataan perang sebagai persiapan perang di jalan
Allah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-46
Muadz Ibnu
Jabal Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami berperang bersama Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada perang Khaibar. Dalam perang itu
kami memperoleh kambing-kambing, lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam membagikan segolongan di antara kami dan sisanya dijadikan
sebagai harta rampasan perang. Riwayat Abu Dawud dan para perawinya
tidak ada yang cacat.
Hadits ke-47
Dari Abu Rafi'
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku
tidak menyalahi janji dan tidak menahan para utusan." Riwayat Abu Dawud
dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar