Hadits ke-1
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah
seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa
aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang
berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah
dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu
dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang
yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang
keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh
atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya." Riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-3
Dari
Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari
kiamat ialah masalah darah." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-4
Dari
Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya
dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal
dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan
Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan
mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.
Hadits ke-5
Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dituntut
karena membunuh anaknya." Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan
bahwa hadits itu mudlthorib.
Hadits ke-6
Abu
Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari
wahyu selain al-Qur'an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang
menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang
dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur'an dan apa
yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam
lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang
muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-7
Ahmad,
Abu Dawud, dan Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang
yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas
tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang
mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula
orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh
dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-8
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan
kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya
kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan?
Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan
kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan
kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Muslim.
Hadits ke-9
Dari Imran Ibnu
Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah
keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya.
Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, namun beliau
tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam
Tiga dengan sanad shahih.
Hadits ke-10
Dari Amar
Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa ada
seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah
orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda:
"(Tunggu) hingga engkau sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata:
Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi
dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: "Aku
telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah
memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk
menuntutnya)". Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan
Daruquthni. Hadits mursal
Hadits ke-11
Abu
Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah 'Udzail
bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan
anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda
janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau
perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada 'ashobah
(orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang
diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu
Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan
dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda.
Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung."
Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Abu
Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar
Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin
tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata:
Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia
menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
Hakim.
Hadits ke-13
Dari Anas bahwa Rubayyi'
Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan
seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak.
Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali
qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan
Rubayyi' diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan
kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan
qishash." Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan.
Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya
di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan
melaksanakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-14
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui
pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena
tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa
dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar
dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya." Riwayat Abu
Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Hadits ke-15
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada
orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu
ditahan." Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu
Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya
hadits mursal.
Hadits ke-16
Dari Abdurrahman
Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir
yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: "Aku orang yang lebih
utama melaksanakan perjanjiannya." Riwayat Aburrazak seperti itu dengan
mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam
hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar
berkata: Jika penduduk Shon'a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh
mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-17
Dari
Abu syuraih al-Khuza'i Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maka barangsiapa terbunuh
setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan:
mengambil denda atau membunuh." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-18
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.
Hadits ke-19
Dari
Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari
kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu
disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin
dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh
rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang
dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada
diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji
penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya
setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya
sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta;
setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya
lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki
yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa
menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam
hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu
Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits
tersebut.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Mas'ud bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda bagi yang membunuh
karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang
memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun
kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga),
dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat
Daruquthnbahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat
orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh.
Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan
darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata."
Hadits dha'if riwayat Daruquthni.
Hadits ke-29
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh
laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu.
Riwayat Imam Empat. Nasa'i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-30
Abu
Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersama anakku, lalu beliau bertanya: "Siapa ini?" Aku menjawab: Anakku
yang pernah mengikuti haji wada' bersamaku. Beliau bersabda: "Kalau dia,
belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi
tanggungannya." Riwayat Nasa'i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-31
Dari
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu dari para pembesar kaumnya
bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas'ud keluar menuju
Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada
Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan
dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan
berkata: Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi
Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan
Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Yang tua, yang tua." Maksudnya ialah yang tua umurnya
(bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh
Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mereka
harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang." Lalu
beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis
surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda
kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: "Maukah
kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu."
Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Kalau begitu orang-orang
Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu." Mereka berkata: Mereka bukan
orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus
ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah
menendangku. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Dari
salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan
beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu
pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat
Muslim.
Hadits ke-33
Dari Ibnu Umar bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa
mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-34
Dari Abu Hurairah
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa keluar
dari kepatuhan dan berpisah dari jama'ah, lalu ia mati, maka kematiannya
adalah kamatian jahiliyyah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-35
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-36
Dari Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah
terhadap orang yang memberontak umat ini?". Ia menjawab: Allah dan
Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: "Tidak boleh dibunuh orang
yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak
boleh dibagi hartanya yang dirampas." Riwayat Al-Bazzar dan Hakim.
Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam
sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa
mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan
Hakim.
Hadits ke-37
Arfajah Ibnu Syuraih
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa datang kepadamu ketika
keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka
bunuhlah ia." Riwayat Muslim.
Hadits ke-38
Dari
Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati
syahid." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan Tirmidzi. Hadits shahih
menurut Tirmidzi.
Hadits ke-39
Imran Ibnu Hushoin
Radliyallaahu 'anhu berkata: Ya'la Ibnu Umayyah berkelahi dengan
seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya
dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Apakah salah
seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak
ada diyat untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-40
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin,
lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar,
maka engkau tidak berdosa." Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad
dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Hakim: "Tidak ada diyat dan qishash
untuknya."
Hadits ke-41
Al-Bara' Ibnu 'Azib
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah
pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah
pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang
dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali
Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Hadits ke-42
Dari
Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu -tentang orang yang masuk Islam
kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh,
keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan
ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah
disuruh bertaubat sebelumnya.
Hadits ke-43
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-44
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba
perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki
dan mencela Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia
tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil
cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian
ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa darahnya
menjadi sia-sia." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar