Hadits ke-1
Dari
Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz
ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau
bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta
mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan
kepada orang-orang fakir di antara mereka." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-2
Dari
Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat
kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan
Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya
seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak
ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun
ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46
hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah
masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61
hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah
masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua
ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika
mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor
anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor
zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang
hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila
pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari
makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor
kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor
kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor
kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya
seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan
sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika
pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan
ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak
yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan
dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara
keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang
cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya
menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya
seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat
kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya
telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun
kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang
umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua
ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang
sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk
tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina
yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah
20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-3
Dari Mu'adz Ibnu Jabal
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil
(zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang
jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur
dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu
dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry. Riwayat
Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut
Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya
hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4
Dari
Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat kaum
muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka." Riwayat Ahmad.
Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak diambil kecuali di
kampung mereka."
Hadits ke-5
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya
dan kudanya." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat
bagi hamba kecuali zakat fitrah."
Hadits ke-6
Dari
Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor
unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta
betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak
unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya
karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak
untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya
karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad
tidak halal mengambil zakat sedikit pun." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi'i memberikan komentar atas
ketetapan hadits ini.
Hadits ke-7
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu
tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau
memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar.
Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak
wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan
diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8
Menurut
riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan
(mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah
mencapai masa setahun." Hadits mauquf.
Hadits ke-9
Ali
Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang
dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut
pendapat yang lebih menang.
Hadits ke-10
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia
memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga
dimakan oleh zakat." Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah.
Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.
Hadits ke-11
Dari
Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat
kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa: "Ya
Allah, berilah rahmat atas mereka." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12
Dari
Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau
mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13
Dari
Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tak
ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang
jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050
liter)." Riwayat Muslim.
Hadits ke-14
Menurut
riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma dan
biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Asal hadits dari Abu
Said itu Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15
Dari
Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan
sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh,
dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya
seperduapuluh." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila
tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya
sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau
binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)."
Hadits ke-16
Dari
Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan
mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum,
anggur kering, dan kurma." Riwayat Thabrani dan Hakim.
Hadits ke-17
Menurut
Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata: Adapun mengenai
ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Hadits ke-18
Sahal
Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka
kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan
sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu
Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19
Attab
Ibnu Asid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan
zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan
sanadnya terputus.
Hadits ke-20
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya.
Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia
menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari
kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?"
Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga
dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.
Hadits ke-21
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari
emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta
simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia
tidak termasuh harta simpanan." Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-22
Samurah
Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta
yang kita siapkan untuk berjualan. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-23
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah
seperlima." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-24
Dari
Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta
simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak
berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang,
maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni
orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima." Dikeluarkan oleh Ibnu
Majah dengan sanad hasan.
Hadits ke-25
Dari
Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di
Qalibiyah. Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-26
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho' kurma atau satu sho'
sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar
kecil dari orang-orang islam; dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Menurut
riwayat Ibnu Adiy dan Daruquthni dengan sanad yang lemah: "Cegahlah
mereka agar tidak keliling (untuk minta-minta) pada hari ini.
Hadits ke-28
Abu
Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kami selalu mengeluarkan zakat fitrah
satu sho' makanan, atau satu sho' kurma, atau satu sho' sya'ir, atau
satu sho' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau
satu sho' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan
zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak
mengeluarkan kecuali satu sho'.
Hadits ke-29
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya
sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu
Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-30
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tujuh macam orang yang akan dilindungi Allah pada hari
yang tidak ada lindungan kecuali lindungan-Nya - kemudian ia
menyebutkan hadits dan didalamnya disebutkan - orang yang bersedekah
dengan sedekah yang ia tutupi sehingga tangannya yang kiri tidak
mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Dari
Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia
diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." Riwayat Ibnu Hibban dan
Hakim.
Hadits ke-32
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Siapa saja orang islam yang memberi pakaian orang
Islam yang tidak memiliki pakaian, niscaya Allah akan memberinya pakaian
dari hijaunya surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi makan
orang Islam yang kelaparan, niscaya Allah akan memberinya makanan dari
buah-buahan surga; dan siapa saja orang Islam yang memberi minum orang
Islam yang kehausan, niscaya Allah akan memberinya minuman dari minuman
suci yang tertutup." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada
kelemahan.
Hadits ke-33
Dari
Hakim Ibnu Hazm Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tangan yang di atas (pemberi) lebih baik daripada
tangan yang di bawah (penerima); dan mulailah dari orang-orang yang
banyak tanggungannya; dan sebaik-baik sedekah ialah yang diambil dari
sisa kebutuhan sendiri, barangsiapa menjaga kehormatannya Allah akan
menjaganya dan barangsiapa merasa cukup Allah akan mencukupkan
kebutuhannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-34
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah ditanya: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam, sedekah apakah yang paling mulia? Beliau menjawab: "Sedekah
orang yang tak punya, dan mulailah (memberi sedekah) atas orang yang
banyak tanggungannya. Dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Hadits
shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-35
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata:
Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda:
"Bersedekahlah pada dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai
yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu
berkata: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan
untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya yang lain. Beliau
bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata lagi: Aku
masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui
penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-36
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila perempuan menafkahkan sebagian makanan di rumahnya
tanpa merusak (anggaran harian) maka baginya pahala atas apa yang ia
nafkahkan, bagi suaminya juga pahala karena ia yang bekerja, dan begitu
pula bagi yang menyimpannya. Sebagian dari mereka tidak mengurangi
sedikit pun pahala atas sebagian lainnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-37
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Zainab, istri Abu Mas'ud,
bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memerintahkan untuk bersedekah
hari ini, dan aku mempunyai perhiasan padaku yang hendak saya
sedekahkan, namun Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya lebih
berhak untuk aku beri sedekah. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Ibnu Mas'ud memang benar, suamimu dan anakmu adalah orang
yang lebih berhak untuk engkau beri sedekah." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-38
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang selalu meminta-minta pada orang-orang, akan
datang pada hari kiamat dengan tidak ada segumpal daging pun di
wajahnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meminta-minta harta orang untuk
memperkaya diri, sebenarnya ia hanyalah meminta bara api. Oleh
karenanya, silahkan meminta sedikit atau banyak." Riwayat Muslim.
Hadits ke-40
Dari
Zubair Ibnu al-'Awwam Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang di antara kamu yang mengambil
talinya, lalu datang dengan seonggok kayu di atas punggungnya, kemudian
menjualnya dan dengan hasil itu ia menjaga kehormatannya adalah lebih
baik daripada ia meminta-minta orang yang terkadang mereka memberinya
atau menolaknya." Riwayat Bukhari
Hadits ke-41
Dari
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Meminta-minta adalah cakaran seseorang
terhadap mukanya sendiri, kecuali meminta kepada penguasa atau karena
suatu hal yang amat perlu." Hadits shahih riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-42
Dari
Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat itu tidak halal diberikan kepada
orang kaya kecuali lima macam, yaitu: Panitia zakat, atau orang yang
membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang
berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian
memberikannya pada orang kaya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu
Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat
karena mursal.
Hadits ke-43
Dari
Ubaidillah Ibnu Adiy Ibnu al-Khiyar Radliyallaahu 'anhu bahwa dua orang
menceritakan kepadanya bahwa mereka telah menghadap Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk meminta zakat pada beliau. Lalu
beliau memandangi mereka, maka beliau mengerti bahwa mereka masih kuat.
Lalu beliau bersabda: "Jika kalian mau, aku beri kalian zakat, namun
tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan kuat bekerja." Riwayat Ahmad
dan dikuatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-44
Dari
Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi
keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan
menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan
keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Jubair
Ibnu Muth'im Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dan Utsman Ibnu Affan
pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu kami
bertanya: Wahai Rasulullah, baginda telah memberi seperlima dari hasil
perang Khaibar kepada Banu al-Mutthalib dan baginda meninggalkan kami,
padahal kami dan mereka adalah sederajat. Lalu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Banu al-Mutthalib dan Banu
Hasyim adalah satu keluarga." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-46
Dari
Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah mengutus seseorang dari Banu Makhzum untuk mengambil
zakat. Orang itu berkata kepada Abu Rafi': Temanilah aku, engkau akan
mendapatkan bagian darinya. Ia menjawab: Tidak, sampai aku menghadap
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk menanyakannya. Lalu keduanya
menghadap beliau dan menanyakannya. Beliau bersabda: "Hamba sahaya suatu
kaum itu termasuk kaum tersebut, dan sesungguhnya tidak halal zakat
bagi kami." Riwayat Ahmad, Imam Tiga, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-47
Dari
Salim Ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberikan sesuatu
kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu ia berkata: Berikanlah pada orang yang
lebih membutuhkan daripada diriku." Beliau bersabda: "Ambillah, lalu
simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu
dari harta semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak
meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti
nafsumu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-48
Dari
Qobishoh Ibnu Mukhoriq al-Hilaly Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta
tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam, yakni
orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai
ia melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang tertimpa musibah yang
menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan
sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga tiga
orang dari kaumnya yang mengetahuinya menyatakan: "Si fulan ditimpa
kesengsaraan hidup." ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran
hidup. Meminta-minta selain tiga hal itu, wahai Qobishoh, adalah haram
dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram." Riwayat Muslim,
Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar