Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami:
"Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga
hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan
memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab
ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku
sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa
membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas
Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami
membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan
penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di
hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta,
keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat
beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga
Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan
engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala
puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan
kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami.
Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat
menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa
memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga
ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan
Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di
antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya
yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan
Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih
menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut
riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang
wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau
bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang
yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau
mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal
Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan
diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan
kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak
menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan
berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya,
nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai
sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau
bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau
mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah,
tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia
pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai
Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku
-Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya
(perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia
tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau
tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia
berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya
berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang,
beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab:
Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau
menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda:
"Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an
yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam
suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah
nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat
Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang
telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat
Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat
apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya.
Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari
Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah
berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari
Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah
kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya
hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad
meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin:
"Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya
batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar
maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka
bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak
mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits
shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali
setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali
setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana
izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari
Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang
janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan
seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya,
dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan
Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi'
dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang
menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu
menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.
Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa
penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya
menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits
mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali
pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya
atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud,
dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan
saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara
perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari
Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan
menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak
boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut
riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari
Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat
yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah
Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun
Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya.
Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah
mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari
Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri
pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari
Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan
kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah
mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih
mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan
jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat
Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu
Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat
muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar
perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal
lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar
istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad,
Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan
wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi
yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra
berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu
dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum
menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali.
Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang
terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan
oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari
Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas
hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali
tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada
kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits
munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari
Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah
dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim
dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan
kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq
Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits
Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain:
Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang
budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz
al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai
Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak
beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan
Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari
Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah
masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam
bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk
memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari,
Abu Zur'ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu
Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan
puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam
tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad
dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib,
dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash
dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya
lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu
Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu
kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang
kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu
Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid
Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk
ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat
belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau
memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya
ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini
masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar
Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang
menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan
perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus
membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat
gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik,
dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga
meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya
bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah
menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk
menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia
berkata: Umar Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati
kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun.
Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di
duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i.
Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi
seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi,
Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir,
janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian
melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab
mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling
bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau
mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok.
Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada
wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat
Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya
yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau
mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir
berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam
suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk
masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda:
"Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'-
agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang
ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat
Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang,
janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari
Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi
Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya,
kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim
Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata:
Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap
istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan,
engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah,
jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam
rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian
hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh
Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu
Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki
menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya
akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang
milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq
Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin
menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya
Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang
engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan
keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya
selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat
tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang
malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta
memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta
digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah
Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau
bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri
pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang
melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama
sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl
(menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat
Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry
Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku
mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku
tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan
orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl
adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong.
Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau
tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat Ahmad,
Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para
perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir
berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang
dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat
Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari
Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai
maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu
Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya
kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas
uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata:
Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya
lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu
Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu
kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda:
"Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan
Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun
perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji
sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian
setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang
yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara
perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari
Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang
laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan
maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal
dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti
layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib
ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan
al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah
menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari
kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud
dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau
kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud
dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari
Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang
perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat
Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal
Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan
dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan
potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah.
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari
sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih
diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu
Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu
Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan
beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah
berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan
Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam
sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu
beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji
emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah
walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah,
hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim:
"Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya
ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau
semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak
orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang.
Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka
kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya
ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia
mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari
Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak,
pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin
mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan
nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat
Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah
Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud
sya'ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas
berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga
malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama
Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri
walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah
beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di
atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi
dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah
seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila
dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling
dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang
terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu
Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu
Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar
Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah
dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah.
beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari
tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat.
Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu
Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak
pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu,
beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau
meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu
makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari
Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah
ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu
Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut
Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi
giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah,
inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau
mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat
Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih
menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong
kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh
miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin
lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari,
kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda
hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan
beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina,
jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku
memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada
istri-istriku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan
hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah.
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain
dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau
berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa
menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya,
lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya
menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut
riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau
berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya:
"Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan
istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau
berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa
yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari
Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul
istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku
tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada
suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia
menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
(kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia
sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau
menyuruh untuk menceraikannya.
Hadits ke-103
Menurut
riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu
Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya
satu kali masa haid.
Hadits ke-104
Menurut
riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa
Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya
aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi
wajahnya.
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah
cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim.
Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107
Dari
Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu
kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda:
"Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa
suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia
boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum
bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah
untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."
Hadits ke-110
Menurut
riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya
kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak,
maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali
kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu
aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum
menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka
engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang
Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut
suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau
mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut).
Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau
menahannya.
Hadits ke-112
Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali
itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa
dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami
tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku
atas mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113
Mahmud
Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya
tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda:
"Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara
kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah
aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat
dipercaya.
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu
'anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Kembalilah
pada istrimu." Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau
bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115
Dalam
suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu
tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Yang demikian itu
satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih
dipertentangkan.
Hadits ke-116
Abu Dawud
meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa
Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak
tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu
talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya
kepadanya.
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan
bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk
(kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits
shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah."
Hadits ke-119
Menurut
Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu
al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah
dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal
itu." Sanadnya lemah.
Hadits ke-120
Dari Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat
dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya."
Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa
yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu
Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122
Ibnu
Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu
tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim
dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu
berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Hadits ke-124
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke
kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau
mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau
bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah
kepada keluargamu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada
pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu Ya'la dan
dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.
Hadits ke-127
Dari
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak
Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan
budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan
miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut
Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih
dalam masalah ini.
Hadits ke-128
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari
tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia
dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu
Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129
Imran
Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu pernah ditanya tentang orang yang
bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata:
Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud
secara mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130
Baihaqi
meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu
'anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak
menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia
menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat:
Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia
agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan
berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah
diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan
para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata:
Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila'
hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia
sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan
orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata:
masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu
Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak
termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133
Dari
dia Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada
istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh
dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan
mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah
kepadamu." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal
menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain
dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di dalamnya:
"Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."
Hadits ke-134
Salamah
Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku
takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya.
Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu
aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata:
Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda:
"Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku
terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah
makan satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai
Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di
antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus
diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu
yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang
besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap
kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda
dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat
an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya,
memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa
adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata:
Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak
berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga.
Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan
kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai
memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu
menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau
menceraikan keduanya.
Hadits ke-136
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: "Perhitungan kamu
berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada
yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri)." Sang
suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin
yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar
terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika
engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dari Anas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut
lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan
berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang
kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan." Riwayat Abu
Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139
Dari
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu tentang kisah suami-istri yang
saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling
menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku
menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya
istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda:
"Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau
bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi,
dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan dari
jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: Beliau
bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah)
dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah dia."
Hadits ke-141
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang
yang saling menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang
bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan
tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang
tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan
menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin
orang-orang terdahulu dan yang akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i,
dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu
'anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka
tiada hak baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan
mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah,
istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda:
"Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya:
"Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang
berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa
begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda:
"Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi.
Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir
hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari
anaknya.
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu
Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan
anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau
mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam
shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat
puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim
bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki
menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya
tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung
masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat
dipercaya, namun hadits tersebut ma'lul.
Hadits ke-145
Dari
Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak
tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih
dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat
bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain
'ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian,
kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar
(dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan
bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut
riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan
pacar." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir."
Hadits ke-147
Ummu
Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku
setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah
memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan
menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian
itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?.
Beliau bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya
hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah
Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah,
anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah
benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda:
"Tidak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149
Jabir
Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia
ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar
rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau
bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa
bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150
Dari
Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak
miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku,
sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku.
Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau
memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa iddah." Ia
berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia
berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban,
Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti
Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku
dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau
menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar
Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Janganlah engkau
campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak
perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati
suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya
munqothi'. 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak
lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali
dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan
iapun menilainya dha'if.
Hadits ke-154
Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli
hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.
Hadits ke-155
Dari
Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman
kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain."
Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan
hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang seorang
istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan
menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.
Hadits ke-156
Dari
al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap
menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita."
Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Hadits ke-157
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di
rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." Riwayat
Muslim.
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan
kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Dari
Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan
wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil
hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut
Hakim.
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang
berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163
Idem
Hadits ke-164
Idem
Hadits ke-165
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan."
Riwayat Muslim.
Hadits ke-166
Dari 'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan),
sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan
berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah
dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal
ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi
haram dengannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-168
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu
Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah
hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku
lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda:
"Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh
penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu
dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan
masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim.
Hadits ke-170
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda:
"Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan
dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena
penyusuan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas
di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih
menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172
Ibnu Abbas
Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua
tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun
mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari
Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan
menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174
Dari
Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu
Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui
engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada orang yang
mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan
laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari
Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang
menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits
tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176
'Aisyah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk
menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai
Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak
memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku
mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu
aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup
untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq
al-Muharib Radliyallaahu 'anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar
berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi
adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi
tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu
orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu." Riwayat
Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178
Dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani
pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-179
Hakim
Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai
Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau
menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau
memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum
dalam Bab bergaul dengan istri.
Hadits ke-180
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
-dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang
istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik."
Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi
makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi
makan terhadap orang yang ia miliki."
Hadits ke-182
Dari
Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati
suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para
perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara
hadits itu mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di
bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada
orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: "Berikan aku
makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari
Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah
istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari
Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu
al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini
mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menulis surat
kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri
mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah
atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi
nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian
Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu
Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku
mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia
berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi
anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda:
"Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau
bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu
dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi
nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu
Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri
daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim,
dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya:
Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda:
"Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu."
Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku
bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang
lebih dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi.
Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari
Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya,
susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun
ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak
terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai
Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna
untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu
dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu
ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan
Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari
Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun
istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain,
dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu
cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia
hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya.
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari
al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah
memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya.
Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan
ibu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga
meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu
dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah
ibunya."
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa
makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya
diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan
disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia
masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia
mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di
tanah." Muttafaq Alaihi
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 15. Kitab Budak )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar