Hadits ke-1
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Siapapun orang muslim yang memerdekakan seorang
budak muslim, niscaya Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya
dari api neraka dengan setiap anggota tubuh budak tersebut." Muttafaq
Alaihi.
Hadits ke-2
Menurut riwayat Tirmidzi
dalam hadits shahihnya, dari Abu Umamah r.a: "Setiap orang muslim yang
memerdekakan dua orang budak muslimah, maka keduanya akan menjadi
penyelamatnya dari api neraka."
Hadits ke-3
Menurut
riwayat Abu Dawud dari hadits Ka'ab Ibnu Murrah r.a: "Setiap wanita
muslim yang memerdekakan budak muslimah, maka ia (budak muslimah yang
dimemerdekakan) akan menjadi penyelamatnya dari api neraka."
Hadits ke-4
Abu
Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam: Perbuatan apakah yang paling utama?. Beliau
bersabda: "Beriman kepada Allah dan berjihad di jalan-Nya." Lalu aku
bertanya: Budak bagaimanakah yang lebih utama (untuk dimemerdekakan)?.
Beliau bersabda: "Yang paling mahal dan paling disenangi pemiliknya."
Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-5
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan
bagiannya pada seorang hamba, dan ia mempunyai harta seharta hamba
tersebut, maka hamba tersebut ditaksri dengan harga yang pantas. Lalu ia
membayar kepada orang-orang yang berserikat dengannya hak mereka dan
merdekalah hamba tersebut. Namun jika tidak, hamba tersebut merdeka
menurut bagiannya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-6
Menurut
riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah r.a: "Jika ia tidak memiliki
harta seharga hamba tersebut, maka hamba itu ditaksir harganya dan ia
disuruh usaha yang tidak memberatkannya." Ada yang berkata: Perintah
usaha itu disisipkan oleh perawi.
Hadits ke-7
Dari
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Seorang anak tidak boleh mengupah ayahnya, kecuali
jika ia mendapatkan ayahnya menjadi seorang hamba yang dimiliki orang
lain, lalu ia membelinya dan memerdekakannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-8
Dari
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak yang masih mahram (ada
hubungan sanak, maka merdekalah budak tersebut." Riwayat Ahmad dan Imam
Empat. Para penghafal hadits lebih menilainya hadits mauquf.
Hadits ke-9
Dari
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang memerdekakan
budak miliknya ketika ia akan mati, padahal ia tidak memiliki harta
lain selain mereka. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
memanggil mereka dan beliau membagi mereka menjadi tiga. Kemudian beliau
mengundi di antara mereka dan (hasilnya beliau memerdekakan dua orang
dan menetapkan keempat lainnya sebagai budak. Belliau mengucapkan
kata-kata keras kepada orang tersebut. Riwayat Muslim.
Hadits ke-10
Sufainah
Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dahulu adalah hamba milik Ummu
Salamah. Ia berkata (padaku): Aku memerdekakan engkau dengan syarat
engkau harus melayani Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
sepanjang hayatmu. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Hakim
Hadits ke-11
Dari
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Wala' adalah milik orang yang memerdekakan." Muttafaq
Alaihi dalam hadits yang panjang.
Hadits ke-12
Dari
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Wala' adalah kekerabatan sebagaimana halnya
kekerabatan keturunan, tidak boleh dijual dan diberikan." Riwayat
Syafi'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Asalnya dalam
shahih Bukhari-Muslim, namun bukan dengan lafadz ini.
Hadits ke-13
Dari
Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang dari kalangan Anshar hendak
memerdekakan hambanya setelah mati (cara mudabbar=seorang hamba yang
dijanjikan merdeka bila majikannya meninggal dunia), padahal ia tidak
memiliki harta lain selainnya. Sampailah berita itu kepada Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Siapakah yang
akan membelinya dariku?". Lalu Nu'aim Ibnu Abdullah membelinya dengan
harga delapan ratus dirham. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu lafadz riwayat
Bukhari: Lalu ia (orang yang akan memerdekakan) membutuhkan sesuatu.
Dalam suatu riwayat Nasa'i: Ia memiliki hutang, maka beliau menjualnya
dengan harga delapan ratus dirham, dan beliau bersabda: "Lunasilah
hutangmu."
Hadits ke-14
DAri Amar Ibnu Syu'aib,
dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Mukatab (seorang hamba yang dijanjikan akan
merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar dirinya secara
berangsur) itu masih menjadi budak selama masih ada sisa dari
angsurannya, walaupun satu dirham." Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan
yang berasal dalam riwayat Ahmad dan Imam Tiga. Hakim menilainya hadits
shahih.
Hadits ke-15
Dari Ummu Salamah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian (kaum wanita) memiliki
seorang budak (laki-laki) mukatab yang mempunyai harta untuk membayar,
maka ia (majikan perempuan) hendaknya membuat hijab dengannya." Riwayat
Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-16
Dari
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Diyat mukatab dibayar seperti diyat orang merdeka
dengan kadar kemerdekaannya dan seperti diyat hamba dengan kadar
kehambaannya." Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits ke-17
Amar
Ibnu al-Harits -saudara Juwairiyyah, Ummul Mukminin- berkata: Waktu
wafat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak meninggalkan
dirham, dinar, hamba laki-laki, hamba perempuan, dan sesuatu pun selain
keledai putih, senjata, dan tanah beliau yang telah diwakafkan. Riwayat
Bukhari.
Hadits ke-18
Dari Ibnu Abbas bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap hamba wanita
yang mempunyai anak dari majikannya adalah menjadi merdeka setelah
kematian majikannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad lemah.
Hadits mauquf pada Umar menurut penilaian jama'ah ahli hadits.
Hadits ke-19
Dari
Sahal Hunaif Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menolong pejuang di jalan Allah, atau
penghutang yang berada dalam kesusahannya, atau hamba mukatab yang
tengah menebus dirinya, Allah akan memberi lindungan kepadanya pada hari
yang tidak akan ada lindungan selain lindungan-Nya." Riwayat Ahmad.
Hadits shahih menurut Hakim.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
********************************
Baca Juga :
Bulughul Marom ( 1. Kitab Thoharoh )
Bulughul Marom ( 2. Kitab Sholat )
Bulughul Marom ( 3. Kitab Jenazah )
Bulughul Marom ( 4. Kitab Zakat )
Bulughul Marom ( 5. Kitab Haji )
Bulughul Marom ( 6. Kitab Puasa )
Bulughul Marom ( 7. Kitab Jual-Beli )
Bulughul Marom ( 8. Kitab Nikah )
Bulughul Marom ( 9. Kitab Pidana )
Bulughul Marom ( 10. Kitab Hukuman )
Bulughul Marom ( 11. Kitab Jihad )
Bulughul Marom ( 12. Kitab Makanan )
Bulughul Marom ( 13. Kitab Sumpah dan Nadzar )
Bulughul Marom ( 14. Kitab Putus Perkara )
Bulughul Marom ( 16. Kitab Adab dan Kesopanan )
Terimakasih Telah Berkunjung Di Blog Kami, Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar